Pemkot Bogor Ancam Cabut Izin RS yang Merawat Habib Rizieq

- 28 November 2020, 23:37 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memberikan keterangan terkait Habib Rizieq di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memberikan keterangan terkait Habib Rizieq di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Sejak hari pertama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat pada Rabu malam 26 November 2020, RS UMMI Bogor yang terletak di kawasan Kampung Arab, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor terus disorot.

Terlebih, pihak RS UMMI Bogor sangat 'protektif' terhadap siapapun termasuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Akibatnya, izin RS UMMI Bogor terancam dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, karena dianggap tidak kooperatif.

Ancaman sanksi pencabutan izin RS UMMI Bogor itu dilontarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang juga Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Agustiansyah.

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

Agustiansyah menyebutkan sanksi akan diberikan bagi tempat usaha atau badan usaha yang menghalangi dan menghambat proses penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Hal itu tertuang dalam Perwali 107 Kota Bogor tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Rumah Sakit UMMI Bogor
Rumah Sakit UMMI Bogor Chris Dale

"Jadi perwali 107 itu mengatur apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan Covid di Kota Bogor."

"Ada tahapan, sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat izin operasional."

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x