Baca Juga: Tidak Koordinasi Terkait Tes Swab Habib Rizieq, Bima Arya Polisikan RS UMMI Bogor
Dalam laporan tersebut, RS UMMI Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.
Sehingga, Satgas Covid-19 tidak bisa menjalankan tugas sesuai dengan prosedur penanganan covid-19.
Bima Arya menuturkan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak diberikan informasi terkait swab Rizieq Syihab. Hal itu melanggar tata cara penanganan covid-19 yang diatur dalam undang-undang.
"Karena kita tidak memperoleh informasi terkait banyak hal. Yang utamanya adalah pelaksanaan swab (Habib Rizieq) itu sendiri."
"Kan semestinya begini, seluruh kegiatan penanganan COVID-19 wajib diketahui satgas. Siapa yang melakukan swab, berapa orang, nah jadi banyak hal yang tidak disampaikan secara terbuka," katanya.
Baca Juga: Hasil Swab Habib Rizieq Tak Diberikan, Bima Arya Lapor Polisi
Kata dia, saat ini Satgas COVID-19 sudah membuat laporan tertulis kepada polisi dan yang pasti jalur hukum ditempuh sesuai dengan kewenangan Pemkot Bogor
"Langkah-langkah kita tentunya harus sesuai hukum. Spiritnya itu adalah memastikan penanganan covid-19 berjalan dengan maksimal di Kota Bogor. Kita melangkah kewenangan kita, berdasarkan aturan," tambah Bima Arya.
Sementara itu, Perwira Urusan Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar membenarkan adanya laporan tersebut.