Link Pendaftaran BPUM Gelombang 2 Bantuan UMKM Rp2,4 Juta di Bogor, Dibuka Sampai 25 November

- 23 November 2020, 15:50 WIB
Poster cara dan syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Bogor.
Poster cara dan syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Bogor. /Akun Twitter @Bogorkab/Linna Syahrial

ISU BOGOR - Link pendaftaraan calon penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Gelombang 2 untuk UMKM di Kabupaten Bogor akan dibuka sampai 25 November 2020.

Link pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor bisa diklik di akhir artikel ini.

Informasi pendaftaran BPUM Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM di Kabupaten Bogor diinformasikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bogor melalui surat edaran tertanggal 19 November 2020.

Dalam surat pemberitahuan tersebut, pendaftaran BPUM gelombang kedua di Kabupaten Bogor dibuka sampai 30 November 2020.

Baca Juga: Bogor Wajibkan ASN Swab Test Usai Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Yeay! BTS Menangkan 2 Piala dalam Acara Penghargaan AMAs 2020

Baca Juga: BTS Tampil di AMAs Bawa Lagu Life Goes On Pertama Kalinya Pasca Comeback

Namun, karena pihak dinas butuh waktu untuk melakukan perapihan data para pengusul BPUM, maka pendaftaran akan dilakukan hanya sampai 25 November 2020.

Pihak Dinas UKM Kabupaten Bogor meminta agar para perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga RT untuk segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada para warganya.

Surat perpanjangan pendaftaran BPUM gelombang 2 kabupaten Bogor
Surat perpanjangan pendaftaran BPUM gelombang 2 kabupaten Bogor Instagram/@umkmkabbogor

Sebelum daftar, ada baiknya pelaku UMKM simak syarat yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta, yaitu:

 1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. NIK dan KTP.

3. Memiliki Usaha Mikro.

4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bisa didapatkan dari desa.

Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan SKU.

Baca Juga: Red Velvet Akan Lakukan Comeback Pasca Kontroversi Irene, Knetz: Mengecewakan

Baca Juga: Skor 0-0: Tiang Gawang Leeds, Cukup Tangguh untuk Arsenal

Baca Juga: BLACKPINK Rilis Teaser Video Baru, BLINK: Konser Online Kah?

 

Selain itu, syarat pelaku UMKM mendapatkan BPUM yakni belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Nantinya, bila semua proses dan syarat sudah terpenuhi, para pelaku UMKM akan bisa menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta melalui Bank BRI.

Berikut link pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta klik [DI SINI].

Bagi anda yang ingin mengisi formulir pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta, unduh formulirnya klik [DI SINI].***

 

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah