Ingin Perpanjang SIM Motor Atau Mobil? Cek Jadwal SIM Keliling di Bogor Kamis November 2020

18 November 2020, 22:17 WIB
Bus SIM keliling siap melayani warga Jakarta yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C. /Twitter/@TMCPoldaMetro/

ISU BOGOR - Perpanjangan SIM A, B atau C bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Untuk pelayanan SIM keliling di Bogor Bulan November 2020 rencananya akan tetap digelar oleh pihak Satlantas Polres Bogor.

Bagi warga Bogor yang akan menggunakan layanan SIM Keliling ini, simak jadwal selengkapnya di artikel ini.

Untuk jadwal SIM Keliling Kamis 18 November 2020 akan digear di Polsek Ciampea.

 

Pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling secara online ini dibuka mulai Oktober 2020 setelah sebelumnya sempat vakum karena pandemi Covid-19.

Dalam pelayanan SIM keliling khususnya oleh Polres Bogor ini dilaksanakan dengan tetap menaati protokol kesehatan, diantaranya menjaga jarak dan selalu mengenakan masker.

Baca Juga: Pendakwah Mamah Dedeh Terkonfirmasi Positif Corona

Baca Juga: Vanessa Angel Terpaksa Pisah dari Bayinya Untuk Jalani Hukuman, Bibi Andriansyah: Mami Lagi Ujian

Baca Juga: Liburan Natal dan Tahun Baru, Pemkab Bogor Pastikan Usaha Wisata di Puncak Bersertifikasi CHSE

Untuk bulan November 2020 ini, Satlantas Polres Bogor memberikan pelayanan perpanjangan SIM keliling malam hari Senin hingga Jumat.

Jadwal ini berbeda dengan bulan Oktober lalu yang masih melayani SIM keliling pada Sabtu malam minggu di Polsek Cibinong,

Dikutip dari akun twitter @TMCPolresBogor berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada bulan November 2020:

Senin
Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Mall Cileungsi.

Selasa
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Yamaha Motor Cibinong.

Rabu
Mulai pukul 09.00 hnigga pukul 12.00 WIB di Pos Polisi Gadog.

Kamis
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Ciampea.

Jumat
Mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Polsek Tamansari.

 

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, warga harus menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini:

1. KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopinya.

2. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter, tersedia di lokasi SIM Keliling.

4. Pelayanan SIMkeliling ini hanya melayani perpanjangan SIMA dan C di seluruh Indonesia.

5. Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A Rp80.000, dan SIM C Rp75.000.

 

*Artikel tentag jadwal pelayanan SIM ini sifatnya hanya informasi belaka, jadwal sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang diambil Satlantas Polres Bogor sebagai penyedia layanan.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler