UPDATE: Tiga Kecamatan di Kawasan Puncak Bogor Masih Zona Merah, 27 Orang Positif Corona

1 Oktober 2020, 12:27 WIB
Peta sebaran Covid-19 di tiga Kecamatan di kawasan Puncak yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua terdapat 27 kasus positif, 30 September 2020 /

ISU BOGOR - Tiga kecamatan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor masuk dalam zona merah atau daerah berisiko tinggi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), per Rabu 30 September 2020.

Berdasarkan data tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, kawasan Puncak yang meliputi 3 kecamatan itu yakni Ciawi, Megamendung dan Cisarua saat ini seluruhnya berisiko tinggi karena ditemukan kasus positif yang jumlahnya cukup banyak.

Bahkan data terbaru, dari peta sebaran Covid-19 Kabupaten Bogor, saat ini di tiga kecamatan di kawasan Puncak itu ada 27 kasus positif, terdiri dari Ciawi 19 orang, Megamendung 10 orang dan Cisarua 8 orang.

Baca Juga: UPDATE: 45 Warga Puncak Bogor Positif Corona, Jumat 2 Oktober 2020

Baca Juga: UPDATE: Covid-19 di Bogor Raya Mengganas, Sehari 4 Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Satgas Covid-19 Pastikan Hari Ini Puluhan Wartawan Kontak Erat Ketua DPRD Bogor Jalani Swab Test

"Hari ini (kemarin, red) ada 55 kasus baru di Kabupaten Bogor, 7 diantaranya adalah warga Puncak, dari Ciawi 4 orang, Megamendung 2 orang dan Cisarua 1 orang. Jadi setiap hari ada tambahan kasus positif dari kawasan Puncak," ungkap Jubir Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah dalam keterangan pers tertulisnya.

Menyikapi hal tersebut Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan pihaknya akan kembali melakukan penyekatan dan operasi yustisi di kawasan wisata Puncak setiap akhir pekan kembali dilanjutkan.

Razia masker yang dilakukan Satuan Pamong Praja Kabupaten Bogor yang dilakukan di kawasan wisata Gunung Mas, Cisarua Puncak, Kabupaten Bogor, Kamis 20 Agustus 2020. Chris Dale

"Melalui surat Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, secara resmi memperpanjang PSBB Pra AKB," ungkapnya dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis 01 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Proses Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Pekerja Diminta Login www.kemnaker.go.id

Baca Juga: Puskesmas Tanah Sareal Jadi Tempat Simulasi, Satgas Kota Bogor Mulai Rumuskan Metode Vaksin Corona

Baca Juga: Mau Kaya, Begini Tips ShopeePay Agar Tak Boros Kelola Gaji Pertama di Usia 20-an

Ade Yasin menyebutkan keputusan perpanjangan keempat PSBB Pra AKB yang dimulai mulai dari Rabu 30 September hingga Selasa 27 Oktober 2020 mendatang tetap membatasi semua aktifitas sebagaimana PSBB sebelumnya. "Ini adalah perpanjangan ke empat PSBB Pra AKB Kabupaten Bogor," kata Ade Yasin.

Ade Yasin mengatakan, perpanjangan PSBB Pra AKB penting dilakukan, mengingat masih tingginya kasus penambahan positif covid-19 di Kabupaten Bogor setiap harinya. "Kita perpanjang karena penyebaran covid-19 masih cukup tinggi," terangnya.

Berdasarkan salinan Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/450/Kpts/Per-UU/2020, yang diterima, secara umum tidak ada perbedaan mencolok, antara perpanjangan PSBB Pra AKB keempat ini dengan perpanjangan sebelumnya. Hanya jam operasional di sejumlah sektor perekonomian, diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: PSBB Bogor Dilanjutkan, Razia Kendaraan dan Tempat Wisata Puncak Diperpanjang Hingga Akhir Oktober

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah menyebutkan dengan diperpanjangnya PSBB Pra AKB, maka akhir pekan ini tepatnya Sabtu 3 Oktober 2020, pihaknya akan kembali menggelar operasi gabungan di kawasan wisata Puncak.

"Sesuai Perbup perpanjangan PSBB pra AKB maka operasi gabungan di kawasan Puncak pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020 dengan menyasar kendaraan yang melintas Jalur Puncak akan diperiksa," ujarnya.

Selain itu, kata dia, personil gabungan juga akan menggelar operasi yustisi di sejumlah tempat-tempat usaha restoran dan lokasi wisata terkait protokol kesehatan, dimana kapasitas pengunjung dibatasi 50%.

Baca Juga: Cerita Petugas TNGHS yang Meninjau Longsor hingga Puncak Gunung Salak 3 lewat Jalur Suaka Elang Loji

"Untuk jam operasional tempat usaha restoran dan rumah makan. Semula tutup pukul 19.00 WIB malam, pada PSBB pra AKB keempat ini, diperpanjang hingga jam operasinya hingga pukul 20.00 WIB," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler