Zona Merah Corona, PSBMK Kota Bogor Diperpanjang Hingga 13 Oktober 2020

29 September 2020, 14:31 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya mengumumkan perpanjangan PSBB Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Selasa 29 September 2020 /Chris Dale/Chris Dale

ISU BOGOR - Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) di Kota Bogor resmi diperpanjang selama dua minggu kedepan atau hingga 13 Oktober 2020.

PSBMK Kota Bogor sudah berjalan selama dua pekan, mulai 15 September 2020 dan berdasarkan data angka kasus positif masing tinggi dengan rata-rata 20 kasus baru per hari dan Kota Bogor juga masuk dalam zona merah corona (Covid-19).

"PSBMK akan berlanjut selama dua minggu kedepan dan akan dievaluasi sesuai data yang ada," kata Wali Kota Bogor, Bimw Arya saat menggelar press conference di teras Balaikota, Selasa 29 September 2020 di Balai Kota Bogor.

Baca Juga: Satu Anggota DPRD Kota Bogor Positif Corona, Nama Masih Rahasia, Riwayat Banyak Aktivitas Pekan Ini

Dalam perpanjangan PSBMK ini, Bima menerangkan bahwa pemulihan ekonomi masih menjadi fokus utama. Sehingga, Pemkot Bogor kali ini memundurkan jam operasional bagi toko dan restoran yang sebelumnya hanya beroperasi sampai pukul 8 malam WIB, kini menjadi 9 malam WIB.

"Kami melihat mulai sudah ada angka keseimbangan antara sektor ekonomi dan kesehatan. Nah karena itu protokol kesehatan akan diperluas ke perkantoran tapi jam operasional kemudian disesuaikan jadi jam 9 malam," ujar Bima Arya.

Terkait dengan Kota Bogor yang dikategorikan sebagai zona merah, Bima mengungkapkan ada 14 indikator yang dijadikan penilaian oleh tim Gugus Tugas Nasional.

Baca Juga: 3 Manfaat Positif Corona di Umumkan Secara Terbuka ala Rektor IPB Arif Satria

Namun terdapat tiga poin utama yang menjadi penyebab Kota Bogor kembali ke zona merah, yaitu, tingginya angka kematian, menurunnya angka kesembuhan dan ketersediaan ruang isolasi yang semakin menurun.

"Jadi, Tiga langkah itu akan kita perbaiki," jelas Bima.

Selain itu, tingginya klaster keluarga di Kota Bogor, diklaim oleh Bima Arya masih beririsan dengan klaster luar Kota Bogor dan klaster perkantoran.

Baca Juga: Cerita Petugas TNGHS yang Meninjau Longsor hingga Puncak Gunung Salak 3 lewat Jalur Suaka Elang Loji

Sehingga, ia menilai bahwa klaster keluarga ini terpapar dari anggota keluarga di usia produktif yang terkonfirmasi positif karena tertular di kantor atau luae kota.

"Jadi sebagian klaster keluarga adalah, terpapar dari anggota keluarganya yang bekerja di luar kota atau pergi keluar kota dengan tujuan apapun, atau beraktivitas diluar kota dan menulari anggota keluarganya," ungkap Bima.

Untuk itu, Bima menekankan bahwa protokol kesehatan di perkantoran akan semakin diperketat. Pemkota Bogor sendiri akan melakukan pengawasan langsung terkait penerapan protokol kesehatan di perkantoran.

Baca Juga: Kota Bogor Zona Merah, Sebagian Besar Pasien Positif Corona Usia Produktif dan Ada Juga Balita

Diantaranya adalah pemantauan apakah perkantoran di Kota Bogor menerapkan sistem Work From Home (WFH) Sebanyak 50 persen jumlah karyawan dan bagi pegawai yang memiliki riwayat penyakit komorbid dilarang bekerja.

"Forkopimda juga menyetujui untuk penguatan Protokol kesehatan ini, semua kantor diwajibkan memiliki satgas Covid-19, sehingga jadi mudah berkomunikasi dengan satgas tingkat kota," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler