Terungkap Alasan Rombongan Pesepeda di Ciawi Bogor Ini Masuk Tol Jagorawi

15 September 2020, 09:35 WIB
Tangkapan layar video pesepeda di Bogor yang sempat viral karena memasuki jalan tol Jagorawi tepatnya di KM45 Desa Pandansari, Gadog-Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu 13 September 2020. /Instagram @viralterkini/

ISU BOGOR - Setidaknya tiga dari 10 pesepeda yang masuk KM 45 tol Jagorawi, tepatnya di Desa Pandansari, Ciawi, Bogor berhasil diamankan dan dimintai keterangan sebagai saksi oleh petugas jalan raya (PJR) Korlantas Polri.

Aksi nekat yang terjadi sekitar pukul 11.00 WIB, Minggu 13 September 2020 itu sempat viral di media sosial. Sehingga petugas PJR Korlantas Polri dan PT Jasa Marga dapat dengan mudah melacak mereka. 

Kepala Induk PJR Tol Jagorawi Korlantas Polri, Kompol Kamila Tasran menyebutkan pihaknya telah mengidentifikasi para pesepada dan memeriksa mereka sebagai saksi.

Baca Juga: Bogor Zona Merah Lagi, Bima Arya Larang Warga Bersepeda dan Joging di Lingkar Kebun Raya

Baca Juga: Kenapa Penumpang KRL Dilarang Memakai Masker Scuba dan Buff? Ini Penjelasannya

Salah satu peserta rombongan pesepeda di Bogor ini nekat memasuki dan menyeberang tol Jagorawi Instagram @viralterkini

Alasan mereka melanggar UU lalu lintas tentang jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, cukup lucu.

Berdasarkan keterangan para pesepeda mereka beralasan terpaksa menggunakan jalan tol karena terpisah jauh dengan rombongan gowes barengnya.

"Adapun saksi yang diperiksa tersebut berinisial AR, WO dan SO. Mereka mengaku tidak tahu itu jalan tol," kata Kompol Kamila Tasran.

Baca Juga: Ada PSBB dan PSBMK, Jumlah Penumpang KRL di Dua Stasiun Bogor Raya Ini Menurun

Mulanya saat itu mereka sedang melaksanakan giat sepeda santai bersama beberapa rekan dari Bekasi dan Pamulang.

Saat itu, giat dimulai sekitar pukul 07:30 WIB selanjutnya menelusuri jalan perkampungan menuju ke sebuah kafe.

Namun sekembalinya dari lokasi, rombongan terpecah dan bertemu bersama rekan lainnya di rest area Gadog, Km 45 menuju perjalanan pulang.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi).

Dan melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Saat ini kejadian tersebut masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian. 

General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Oemi Vierta Moerdika menjelaskan, Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. "Berdasarkan

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegasnya. 

Baca Juga: Menag Fachrul Razi Minta Polisi Ungkap Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Oemi juga menyampaikan bahwa Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi terkait hal tersebut.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambah Oemi. 

Larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya.

Baca Juga: Bertambah, 4 Orang Liga Premier Positif Corona

"Jalan tol sebenarnya berbahaya bila dilewati kendaraan roda dua, sebab spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih."

"Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 Km/jam, sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 Km/jam."

"Pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler