Satu dari 12 Warga Bogor yang Tak Pakai Masker Ditandu ke Kuburan

6 September 2020, 15:09 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP mengenakan seragam Hazmat atau alat pelindung diri yang biasa digunakan untuk menangani Covid-19, Minggu 6 September 2020 digunakan untuk menindak masyarakat yang tak mengenakan masker di kawasan Stadiun Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor. /Yulis Satria Wijaya/ANTARA

ISU BOGOR - Sedikitnya satu dari 12 warga Bogor yang kedapatan tak memakai masker ditandu petugas Satpol PP ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu 6 September 2020.

Menariknya, petugas Satpol PP yang melakukan razia di pusat keramaian itu mengenakan pakaian Hazmat atau alat pelindung diri (APD).

Sebagian besar dari yang melanggar itu tak memiliki uang untuk membayar denda, sehingga petugas terpaksa meminta mereka untuk push up, membersihkan makam hingga salah satunya harus ditandu layaknya orang meninggal akibat Covid-19.

Baca Juga: Tak Pakai Masker di Bogor Disanksi, Mobil Ambulance Berisi Keranda Mayat Menanti

Satpol PP memberi hukuman kepada semua orang yang tak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah. Pelanggar juga mengaku takut menerima sanksi sosial tersebut.

Sedangkan 11 pelanggar lainnya diwajibkan mengikuti petugas dari belakang yang sedang menandu Riky menuju TPU RW 05 Kampung Cikempong, Kelurahan Pakansari.

Lantunan tahlil dibacakan sampai ke pemakaman. Pelanggar yang ditandu ini dibawa sampai sekitar 30 meter.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Tol Cakung, Pengemudi Terlempar ke Luar

Usai ditandu, pelanggar yang tidak memakai masker diberi arahan tentang pentingnya protokol kesehatan Covid-19

"Iya takut dan serem aja, kayak beneran mau mati. panas dingin, malu juga," ujar, Riky (15) salah satu pelanggar tak pakai masker di Stadion Pakansari, Cibinong.

Setelah itu, ke-12 pelanggar diberi masker. Usai diberi masker, mereka semua diminta untuk segera membersihkan makam.

Baca Juga: Dulu, Reza Artamevia : Saya Dianggap Seorang Pencandu

"Jelas kapoklah mas, karena deg-degan. Yang jelas sih malu aja. Biasanya kan diperingati (bila tidak pakai masker), sekarang nggak langsung sanksi suruh bersihin makam," utur Atang.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan menandu, membersihkan makam hingga dibawa ke mobil ambulance yang ada keranda mayat adalah sebuah inovasi dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Ia juga menjelaskan penggunaan peti mati atau keranda mayat yang disiapkan khusus dalam menindak pelanggar protokol kesehatan--takmenggunakan masker karena tak semua warganya mampu membayar sanksi denda.

Baca Juga: Salat Jumat Berjamaah, Ledakan di Masjid Bangladesh Tewaskan 20 Orang dan 17 Kritis

"Karena dengan keterbatasan petugas dan luas wilayah Kabupaten Bogor yang cukup besar dengan jumlah penduduk paling banyak Se-Indonesia,"

"Jadi kami pun kewalahan. Sehingga kami harus bisa berinovasi, yang penting efek dan edukasinya dapat," ujar Ade Yasin, kemarin.

Menurutnya, itu sebagai sanksi baru yang dianggap solutif dalam mendidik warganya agar terjaga dari wabah Corona.

Baca Juga: Nyanyi Lagu Nasional, Ini Sanksi Perdana Pra-AKB Pengendara Tanpa Masker di Pakansari Bogor

Kembali ia menegaskan sanksi tersebut semata-mata hanya ingin memberikan efek jera bagi pelanggar yang tidak mentaati protokol kesehatan.

"Intinya agar masyarakat patuh mentaati aturan protokol kesehatan sebagaimana yang telah dibuat pemerintah,"

"Karena aturan ini (Protokol Kesehatan tentang penggunaan masker) dibuat juga untuk menjaga mereka dan juga orang lain," jelasnya.

Baca Juga: Dianggap Kurang Lengkap, Stadion Pakansari Bogor Dicoret untuk Gelar Piala Dunia U-20

Ia menyebutkan denda yang sebelumnya sudah diterapkan tetap berlaku. Tetapi, keranda mayat hanyalah sebuah opsi ketika si pelanggar tak mampu membayar denda.

"Karena saat di lapangan tidak semua warga dapat membayar denda tersebut lantaran keterbatasan ekonomi, maka dibuatlah sanksi lainnya seperti keranda mayat ini," katanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler