11 Warga Kota Bogor Dilaporkan Positif, 9 Tempat Usaha Pelanggar PSBMK Didenda Rp3 Juta

2 September 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi positif Covid-19.* /Pixabay/

ISU BOGOR - Lonjakan kasus positif per hari diatas 10 terus terjadi. Hari ini, Rabu 2 September 2020 dilaporkan 11 warga Kota Bogor positif tertular Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona, Sri Nowo Retno menyebutkan kasus terkonfirmasi positf di Kota Bogor menjadi 666 orang, dengan rincian meninggal 32 orang, selesai isolasi/sembuh 394 dan masih sakit 240 orang.

"Hari ini ada penambahan 11 kasus baru positif, sembuh 7 orang, dan masih dalam pengawasan bertambah 4 orang,"

"Sedangkan meninggal di kasus terkonfirmasi positif tidak ada," jelas Retno begitu biasa disapa Sri Nowo Retno dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Waspada, Jumlah Zona Merah di Daerah se-Indonesia Terus Naik

Sementara untuk kasus dengan kategori probable hari ini, kata dia, tidak ada penambahan. Sehingga jumlahnya total tetap 61 orang, terdiri dari masih sakit 4 orang, selesai sembuh 4 orang dan meninggal 53 orang.

"Justru penambahan terjadi lagi di kasus suspek (Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan) yakni sebanyak 2.435 orang, dengan rincian 38 orang meninggal, 2.309 orang selesai atau sembuh dan masih sakit 88 orang," katanya.

Sedangan untuk kasus dengan kategori kontak erat (orang tanpa gejala) hari ini ada penambahan 8 orang, selesai 13 orang dan masih dalam pemantauan bertambah 5 orang.

Baca Juga: Sehari Ada 62 Kasus Positif di Bogor, Ini Langkah Bima Arya dan Ade Yasin Tangani Corona

"Jadi total kasus kontak erat di Kota Bogor hingga saa ini sebanyak 1.410 orang, discarded 1.164 dan masih karantina 246 orang," jelasnya.

Sementara itu, guna menekan penyebaran kasus Covid-19 yang jumlahnya terus melonjak, Pemkot Bogor mulai tegas menindak para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).

Sedikitnya dalam semalam ada 9 tempat usaha nakal yang terjaring razia dan langsung dikenakan sanksi denda Rp3 juta, Selasa malam 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Zona Merah, Hari Ini Bima Arya Ancam Denda hingga Cabut Izin Usaha Pelanggar PSBMK Kota Bogor

Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebutkan empat titik yang dijadikan target dalam razia PSBMK itu yakni Jalan Malabar, Pajajaran, Tajur dan Bangbarung.

"Di Malabar ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung di denda. Kemudian di Jalan Raya Tajur ada dua toko busana yang masih beroperasi juga kita tindak," ungkapnya.

Kemudian paling banyak pelanggaran terjadi di Jalan Bangbarung dan Pajajaran, sedikitnya 5 tempat makan yang masih berjualan di atas pukul 18.00 WIB juga ditindaknya.

PSBMKBaca Juga: Sidak PSBMK di Mal, Bima Arya Sebut Kota Bogor Zona Merah dan Rekor Sehari Ada 21 Kasus Positif

"Padahal mereka sudah pernah diberi teguran. Tapi masih tetap abai, makanya kita langsung denda," ujarnya.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

"Hari ini kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," katanya.

Baca Juga: Kota Bogor Terapkan PSBMK karena Zona Merah, di Kabupaten Bogor Malah Ada 10 Positif dan 2 Meninggal

Untuk tempat usaha yang masih beroperasional diatas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp250 ribu hingga Rp3 juta sesuai Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu," katanya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain tempat usaha seperti cafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan.

Baca Juga: Hindari Razia Masker, 4 Remaja di Jakarta Pusat Ini Tabrak Petugas Satpol PP

Pihaknya memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

"Para PKL ini memang sudah kami himbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.****

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler