Corona di Zona Merah Kota Bogor Terus Meroket, Total Kasus Positif Jadi 597 dan Meninggal 30 Orang

30 Agustus 2020, 18:07 WIB
WUJUD perangkat rapid test corona di Bogor.* /ANTARA/ANTARA FOTO

ISU BOGOR - Kasus pasien terkonfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bogor sebagai zona merah satu-satunya di Jawa Barat jumlahnya terus meroket menjadi 597 dan meninggal 30 orang.

Bahkan dalam sehari tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Bogor melaporkan ada 23 kasus positif di Kota Bogor, Minggu, 30 Agustus 2020.

Data tersebut diperoleh dari Juru Bicara Pemkot Bogor untuk Siaga Corona, Sri Nowo Retno yang mencatat hasil monitoring harian hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Sebaran Zona Merah Covid-19 Bogor, Kecamatan Bogor Barat Terbanyak dan Bogor Tengah Paling Sedikit

"Total kasus konfirmasi positif menjadi 597 orang dengan rincian meninggal 30 orang, selesai atau isolasi/sembuh 341 orang dan masih sakit sebanyak 26 orang," kata Retno begitu biasa disapa Sri Nowo Retno yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam keterangan pers tertulisnya.

Ia menyebutkan penambahan hari ini sebanyak 23 kasus positif, sembuh 7 orang dan masih dalam pengawasan bertambah 15 orang serta meninggal 1 orang.

Kasus positif terbanyak, kata dia, jika dilihat dari kategori jenis kelamin sebagian besar adalah laki-laki sebanyak 18 orang, sisanya 5 orang perempuan.

Baca Juga: Sebaran Zona Merah Covid-19 Bogor, Kecamatan Bogor Barat Terbanyak dan Bogor Tengah Paling Sedikit

"Ini merupakan kasus tertinggi selama pandemi dengan jumlah penambahan kasus sebanyak 23 orang dalam sehari. Dengan rincian tebanyak di Kecamatan Bogor Barat sebanyak 8 orang, Bogor Selatan 4 orang, Tanah Sareal 4 orang, Bogor Utara 3 orang, Bogor Timur 2 orang dan Bogor Tengah 2 orang," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan dari hasil pemantauan hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) sejak ditetapkan sebagai zona merah, masih banyak yang abai.

Namun demikian, kata dia, implementasi PSBMK diantaranya pemberlakuan jam malam ini sudah jauh dibawah kondisi normal. Sehingga warga sudah banyak mengetahui kebijakan tersebut.

Baca Juga: Makin Merah, Kota Bogor Catat Rekor Kedua Bertambah 23 Kasus Positif Covid-19

"Ya, kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data Covid-19. Ini konteksnya mengurangi penularan Covid," jelasnya.

Tapi, kata dia mulai, Senin 31 Agustus 2020, jika ada kedapatan warga dan pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler