Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham menjelaskan tersangka M seorang ibu rumah tangga. Sedangkan tersangka Y bekerja sebagai karyawan swasta.
“M dan Y ditangkapnya di rumahnya masing-masing. Saat ditangkap mereka tak melakukan perlawanan,” kata Muhammad Ilham kepada awak media, Selasa, 8 Agustus 2023.
Baca Juga: Klarifikasi soal Dituding Pakai Narkoba, Mita The Virgin Sebut Badan Kurus karena Behel Gigi
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pihaknya meringkus kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat bahwa keduanya diduag sering mengedarkan narkoba.
Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim langsung mendatangi kediamannya dan langsung dilakukan penangkapan.
“Enggak. Memang lagi di rumah saja. Kemudian pas digeledah ada barang bukti punya dia,” katanya.
Sekadar diketahui, dua wanita tersebut merupakan bagian dari 42 tersangka kasus narkoba yang ditangkap jajaran Polres Bogor selama pelaksanaan Operasi Antik Lodaya 2023, yang berlangsung 24 Juli hingga 2 Agustus.
Baca Juga: Mita The Virgin Siap Diperiksa BNN usai Dituding Pakai Narkoba: Gue Tantangin
Ilham mengatakan, 42 tersangka itu terkait pengungkapan 34 kasus narkoba. Kasus narkoba yang diungkap jenis sabu-sabu, ganja, dan pil ekstasi.
“Dari kasus tersebut berhasil disita barang bukti berupa 134,35 gram sabu, 126,67 gram ganja, dan 12 butir ekstasi,” pungkasnya.***