ASN Kota Bogor Korupsi Rp17 Miliar, Bima Arya Inisiatif Berikan Penangguhan Penahanan

4 Agustus 2020, 17:08 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memberikan keterangan terkait masa perpanjangan PSBB di Balai Kota Bogor, Rabu 1 Juli 2020.* /Chris Dale/

 

ISU BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya berinisiatif mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap lima orang aparatur sipil negara (ASN) yang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Lima merupakan tersangka kasus korupsi dana BOS dengan kerugian Negara Rp17,2 miliar.

Lima tersangka masuk ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S) sekolah dasar (SD) di tiap kecamatan BS, GN, DB, SB, DD, dan WH berstatus ASN. Tersangka lain yakni seorang wiraswasta JRR merupakan orang percetakan. Dari kasus korupsi tersebut, menurut Kejari Kota Bogor, kerugian negara yang diakibatkan sebanyak Rp17 miliar.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan penangguhan penahanan atas permintaan tersangka dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengan jelas dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1.

Baca Juga: Paparan Covid-19 Belum Berkurang, Pra AKB Kota Bogor Diperpanjang Satu Bulan 

“Tetapi dalam hal ini pak wali mengambil inisiatif untuk mengambil kebijakan untuk melakukan penangguhan penahanan karena beliau sebagai pimpinan ASN,” kata Alma, Selasa 4 Agustus 2020.

Kemudian dalam hal Permendagri nomor 12 tahun 2014, wali kota juga mempunyai tugas untuk melakukan pendampingan hukum. Karena, lanjut Alma, tidak semua ASN mengetahui proses hukum mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan. Sampai dengan proses hukum sampai selesai,”paparnya.

Baca Juga: Sebut Goyang Upin Ipin Berirama Dangdut, Warganet: Tau Aja Penonton Militannya di Indonesia 

Adapun pertimbangan untuk memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan, Alma menyebut, berdasarkan azas praduga tidak bersalah. .Artinya siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa itu masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Sementara, saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD bersumber dari dana APBN.

Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS sejak Selasa 28 Juli 2020 dan sebagai penjaminnya Walikota,  nomor 180/2633-Hukham tanggal 27 Juli 2020.

Baca Juga: Operasi Patuh Polres Bogor Hari Ini di Cibinong Raya, Meluas Sampai ke pasar Ini 

“Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor tetap berlandaskan asas Praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan.” Tandas Alma.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler