Pelaku Utama Pembacokan Pelajar Bogor hingga Tewas Masih Buron, Polisi: Dia Residivis Kasus Jambret

14 Maret 2023, 17:01 WIB
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menujukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk membacok seorang pelajar, Selasa 14 Maret 2023 /Rishad Noviansyah/
ISU BOGOR - Kasus pembacokan pelajar Bogor, AS di simpang Pomad, Jalan Raya Bogor-Jakarta, Bogor Utara, Kota Bogor hingga tewas perlahan mulai terungkap.

Selain meringkus, MA dan SA, polisi juga mengungkap latar belakang para pelaku hingga motif dari pembacokan terhadap AS pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.

Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan persnya, Selasa 14 Maret 2023 menjelaskan bahwa update kasus pembacokan pelajar Bogor hingga tewas hingga saat ini terus didalami.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan 9 orang saksi pihaknya berhasil menangkap MA dan SA di dua tempat berbeda. MA ditangkap di Banten, sedangkan SA di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Fakta-fakta dan Kronologi Pelajar Bogor Tewas Dibacok di Simpang Pomad

“Jadi yang masih buron (pelaku) berinisial ASR alias T, dia residivis kasus jambret di Kabupaten Bogor. ASR siswa kelas 11 berusia 17 tahun,” jelasnya kepada awak media.

Kombes Bismo menjelaskan dalam memburu pelaku utama ASR ini, polisi masih mendalami latar belakang orangtuanya. Bahkan, lanjut dia, pihak keluarga ASR tergolong kooperatif.

"Dari keluarganya ASR juga menyayangkan, kenapa sudah pernah menjambret tapi kok masih gini (melakukan aksi kekerasan ke pelajar lain hingga meninggal dunia),” ungkap Bismo.

Tak hanya itu, Kombes Pol Bismo juga mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pembacokan terhadap korban, AS dilandasi dendam antar sekolah.

Baca Juga: Benarkah Chat GPT Bisa Membantu Pelajar SD, SMP, dan SMA Untuk Mengerjakan PR? Bagaimana caranya?

“Berawal dari adanya tantangan via Instagram oleh A dari sekolah yang sama dengan korban," jelas Bismo.

"Kemudian pelaku terprovokasi berupaya untuk membalas dengan mendatangi sekolah A kemudian melakukan pembacokan tersebut ke sasaran acak,” tambahnya.

Saat itulah, kata Bismo, AS menjadi sasaran acak para pelaku menyerang dengan senjata tajam saat hendak menyeberang di simpang Pomad.

“Saat itu korban yang terkena tebasan (bacokan) senjata tajam tengah berbaris bersama teman-teman nya yang ingin menyebrang jalan setelah pulang sekolah,” bebernya.

Baca Juga: Viral Video Pelajar Tendang Nenek di Tapanuli Selatan, Netizen: Pelaku Menangis saat Diciduk

Kemudian, para pelaku yang berboncengan langsung kabur dan berpencar karena ketakutan. Maka dari itu, masing-masing pelaku diringkus di dua tempat berbeda.

“Satu lagi masih kita lakukan pengejaran, tapi kita imbau untuk menyerahkan diri, bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindak pidana,” tegasnya.

Para pelaku yang terlibat terancam pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda Rp 3 miliar. Serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.****

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler