Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi BOS, Kejari Geledah Kantor Disdik Kota Bogor

16 Juli 2020, 17:50 WIB
Penyidik Kejari Kota Bogor menggeledah salah satu ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kamis /Iyud Walhadi// Iyud Walhadi

ISU BOGOR - Proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017-2019 senilai Rp17 miliar terus berlanjut. Setelah menetapkan JRR kontraktor penyedia jasa soal ujian sebagai tersangka, Kamis 16 Juli 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) yang terletak di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor.

Upaya pengumpulan barang bukti ini, dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bogor, Rade Satya P didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cakra Yudha. Berdasarkan pantauan, ada dua ruang kerja yang di geledah oleh penyidik korps adhyaksa ini yakni ruang Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) dan ruang Seksi Sarana Prasarana (Sarpras). 

Terlihat penyidik mengangkut setumpuk dokumen terkait kegiatan sekolah yang sumber anggarannya dari BOS. Satu per satu dokumen di bawa dan ke dalam mobil penyidik yang terparkir di halaman Disdik Kota Bogor. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada satupun dari pihak Kejari Kota Bogor memberikan pernyataan terkait dokumen apa saja yang disita atau diamankan.

Baca Juga: Asyik, Naik KA Jarak Jauh Tak Perlu SIKM Lagi

"Ya hari ini (agenda) kita ada penggeledahan," singkat Rade, dilokasi kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Bogor menetapkan JRR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana operasional sekolah dasar pada kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019, Senin 13 Juli 2020.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna menyebutkan tersangka bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar.

Baca Juga: Gegara Tak Diperkenankan Masuk Bukit Alas Bandawasa, Dua Kelompok Pemuda Terlibat Perkelahian

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akhirnya kami menetapkan JRR sebagai tersangka," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, berdasarkan penghitungannya, akibat ulah tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp17.189.919.828, sebagai akibat dari kegiatan pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017, 2018 dan 2019. "Itulah kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.

Seharusnya, kata Bambang, soal ujian dikelola oleh pihak sekolah bersama Komite Sekolah. Namun dalam kasus ini, pengelolaan justru dilakukan oleh K3S. "Ini jelas tidak boleh dilakukan," tegasnya.

Baca Juga: Gawat, Dana BOS SD Se-Kota Bogor Dikorupsi Hingga Kerugian Rp17,2 Miliar 

Ia menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka JRR sempat mengembalikan uang tunai Rp100 juta dari total kerugian negara. "Dikembalikan Rp100 juta, dari pengakuan tersangka dana BOS yang diduga diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya.

Saat disinggung terkait mengalir kemana sisa uang hasil dari perbuatan tersebut. Bambang enggan berkomentar. “Itu teknis penyidikan lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya. Ditanya mengenai apakah ada potensi penetapan tersangka baru. Bambang menegaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi. "Yang pasti kami masih berupaya mencari otak dibalik kasus tersebut. Dana BOS harusnya digunakan untuk biaya pendidikan warga miskin," paparnya.

Akibat perbuatannya, JRR akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dgn UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP. "Dengan ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hingga saat ini tersangka JRR sudah resmi menjadi penghuni ruang tahananLapas Kelas IIA Paledang dengan status tahanan Kejari Kota Bogor hingga 14 hari kedepan. "Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dahulu, dan hasilnya non reaktif. Protokol kesehatan mesti dijalankan di tengah pandemi Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler