PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya

2 Desember 2021, 19:59 WIB
PPKM di Bogor Turun Level 2, Ini 19 Aturan Lengkapnya. Foto Ilustrasi PPKM di kawasan Puncak Bogor /Dok. Isu Bogor

ISU BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Setelah sebelumnya berada pada PPKM level 3 sebanyak delapan kali perpanjangan, kini Kabupaten Bogor turun level PPKM jadi level 2 selama dua pekan mulai tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.

Dalam PPKM Level 2, Pemkab Bogor memberlakukan sejumlah aturan yang dilonggarkan.

Berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia serta untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Bogor masuk dalam wilayah Kabupaten dengan kriteria level 2, sehingga perlu memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Baca Juga: Mengenal Khaby Lame, Bintang TikTok Dunia yang Wajahnya Jadi Mural PPKM di Bogor

Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru.

Aturan itu dituangkan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/480/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, Dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.

“Masyarakat tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan dengan cara menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi penularan,” ungkap Ade Yasin.

Baca Juga: Ade Yasin Segera Terbitkan Aturan Perpanjangan PPKM di Bogor

Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 2 di Kabupaten Bogor antara lain:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

3. Sektor esensial pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik) dan sektor esensial teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf.

Baca Juga: PPKM di Bogor Ketat, 70 Persen Kendaraan dari Jakarta menuju Puncak Diputar Balik

4. Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

5. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50% (lima puluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

6. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: PPKM di Bogor, Satpol PP Bakal Tutup Total Kawasan Stadion Pakansari

7.Sektor kritikal seperti penanganan bencana; energi; logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) staf Work From Office (WFO).

8. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75% (tujuh puluh lima persen).

9. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai pukul 18.00 WIB;

10. Khusus restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

11. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua; dan

12. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telpon untuk kebutuhan tracing.

13. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

14. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:
a) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan;

b) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

c) anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk ditempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua;

d) penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu.

15. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk. Pengunjung usia <12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

16. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

17. Fasilitas pusat kebugaran/gym diperbolehkan dengan ketentuan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal.

18. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan 100% (seratus persen) untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler