Pak Dirjen Zudan Aja Kewalahan dan Mengeluh Urus Surat di Disdukcapil Kabupaten Bogor, Apalagi Warga?

2 September 2021, 20:44 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat menyamar sebagi pemohon di Kantor Disdukcapil Kabupatan Bogor, Senin 30 Agustus 2021 /Dukcapil Kemendari/Gerry Dukcapil Kemendari

ISU BOGOR - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluh dan menemukan banyak syarat tambahan untuk mengurus dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bogor.

Hal itu diketahui Zudan saat melakukan penyamaran sebagai pemohon dokumen kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Bogor, pekan lalu.

Usai menyamar dan menemukan sejumlah persoalan, Zudan masuk ke ruangan Disdukcapil dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat.

Baca Juga: 13 Anggota Taliban Tewas saat Pemberontak Melakukan Penyergapan di Lembah Panjshir Afghanistan 

"Senin 30 Agustus kemarin saya menyamar  ke Disdukcapil Kabupaten Bogor. Para petugas layanan nggak ada yang tau saya menyamar," cerita Zudan dalam keterangannya persnya, di laman dukcapil Kemendagri, Kamis 2 September 2021.

Saat itu, Dirjen Zudan yang hanya ditemani ajudan, menanyakan bagaimana membuat KTP-el WNI. Untuk urusan ini relatif berjalan baik, tidak ada syarat tambahan.

"Tapi untuk membuat akta perceraian ternyata ada syarat tambahan. Petugas minta surat pengantar dari panitera pengadilan," katanya.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Perasaan Putri Anne Lihat Foto Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo: Ini Nggak Main-main 

Peryarat tambahan bertambah banyak, untuk membuat akta kematian. Antara lain minta fotokopi KTP-el pelapor, fotokopi KTP-el dua orang saksi.

Masih minta lagi akta kelahiran almarhum, minta juga akta kawin atau surat nikah almarhum. Lalu minta surat keterangan ahli waris bila almarhum tidak punya akta kelahiran atau surat nikah.

"Ini syarat tambahan untuk mengurus akta kematian kok banyak sekali," keluhnya.

Baca Juga: Medina Zein Buka Suara Soal Permasalahan Dengan Rachel Vennya: Menurut Aku Kurang Beretika 

Untuk mengurus akta kelahiran, masih kata Dirjen Zudan, petugas minta fotokopi pemohon, fotokopi KTP-el dua orang saksi.

Untuk membuat akta perkawinan, diminta surat izin atasan untuk anggota TNI/Polri, minta fotokopi SK bila PNS, minta izin tertulis orangtua bila pria kurang 21 tahun, dan wanita kurang dari usia 19 tahun.

Masih minta lagia fotokopi KTP-el dua orang saksi, minta fotokopi akta kelahiran pemohon.

"Ini yang nggak boleh, harus dihapus semua syarat tambahan itu," katanya tegas.

Baca Juga: Refly Harun Beberkan Alasan Anies Baswedan Selalu 'Diserang'  

Usai menyamar, Dirjen Zudan masuk ke ruangan dan minta semua staf dan pejabat kumpul dalam rapat. Zudan minta agar Disdukcapil Kabupaten Bogor segera berbenah. Kebetulan Kepala Dinas Bambang Setiawan sedang tidak di tempat untuk mengecek layanan di UPT.

"Dia menyusul datang setelah saya memberikan briefing, intinya sekali lagi jangan menambah persyaratan di luar ketentuan yang mengatur," pinta Zudan.

kata dia, semua aturan musti sesuai pedomani Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan Permendagri No. 109 Tahun 2019.

 "Saya juga minta agar kebersihan kantor dibenahi agar lebih rapi," tambah Dirjen Zudan.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler