Kunjungan Hotel di Bogor Anjlok, Kerja Karyawan Hanya Jaga Aset

2 Agustus 2021, 19:56 WIB
Okupansi Hotel Anjlok, PHRI Minta Keringanan Pajak kepada Bima Arya Melalui Surat /Hotel Salak/Instagram @hotelsalak

 

ISU BOGOR - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor mulai menyuarakan adanya dampak besar dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 4. Sebagian karyawan tidak bekerja karena kunjungan tamu di bawah 5 persen.

Ketua PHRI Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo menyampaikan, pihaknya sangat terdampak atas pemberlakuan pembatasan yang berlaku saat ini. Dia mengaku, akibat pembatasan PPKM, pengunjung hotel belakangan ini tidak sampai 5 persen.

“Meski hotel tetap buka, tapi karyawannya hanya jaga aset saja. Pengunjung di bawah 5 persen, karyawan sendiri kita gilir masuknya juga,” kata Budi usai menemui pimpinan DPRD Kabupaten Bogor di Gedung DPRD, Senin 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkab Bogor Bagikan Insentif Nakes, Dokter Rp7,5 Juta dan Perawat Rp 2,5 Juta 

Ia melihat, tutupnya kawasan wisata, adanya penyekatan, berkurang kapasitas, lalu pemberlakuan jam operasional membuat hotel-hotel anjlok okupansi.

Budi pun menyebut, hal ini menjadi dilema bagi para pengusaha hotel. Pun, tetap beroperasi tetapi sama sekali tidak ada pemasukan untuk menutupi biaya operasional.

"Kalo tutup, para pekerja juga mengeluh. Cara menyiasatinya dengan pengurangan jam kerja," kata Budi.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Seminggu Sampai 9 Agustus, Presiden Jokowi Sebut Kasus COVID-19 Masih Fluktuatif

Budi pun melihat, sebetulnya tiga bulan terakhir tingkat hunian hotel mulai naik seiring  dengan pelonggaran mobilitas masyarakat. Pun longgar, lanjutnya, hotel-hotel secara ketat protokol kesehatan.

Apalagi lanjut Budi, dari sisi domisili tamu, sebanyak 300-an hotel di kawasan Puncak 90% diminati tamu di luar Bogor.

Menurutnya, pemerintah harus lebih bijak dalam memberikan peraturan pembatasan di sektor pariwisata itu. Karena, dibukanya lagi hotel dianggap tidak akan berdampak besar terhadap pengunjung dan paparan virus Covid-19.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Kalahkan Kevin 2 Set Langsung, Ginting Tambah Perunggu 

“Hotel-hotel dan restoran ini kan sudah melakukan Protokol Kesehatan, CHSE sudah dijalani, pegawainya pun sudah divaksin. Jadi berkunjung harusnya sudah aman. Orang-orang kan gak berani datang kalau hotelnya tidak menerapkan prokes,” jelasnya.

Sehingga PHRI pun meminta pemerintah daerah untuk mengkaji ulang pemberlakuan pembatasan di sektor perhotelan dan restoran selama pandemi covid-19.

Sekedar informasi, kebijakan PPKM akan berakhir pada 2 Agustus 2021. Keputusan perpanjangan tidaknya tergantung daripada rapat yang akan diselenggarakan hari ini.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler