ISU BOGOR - Okupansi atau tingkat hunian hotel di Kota Bogor terpantau anjlok selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Alhasil, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor meminta keringanan pajak hotel ke Wali Kota Bogor Bima Arya melalui sebuah surat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay pada Minggu, 11 Juli 2021.
Baca Juga: Terdampak PPKM Darurat, Tingkat Hunian Hotel di Puncak Bogor Raih Angka Nol
Kata dia, pada masa pemberlakuan PPKM darurat, tingkat hunian hotel di Kota Bogor anjlok di bawah 10 persen.
"Anjok banget, 10 hingga 11 persen. Malah ada beberapa hotel yang tutup sementara lantaran beban operasional," ungkapnya.
Akibat dampak beban operasional, PHRI pun mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk keringanan pajak hotel.
Baca Juga: Hadang Truk Tronton, Remaja di Bogor Tewas Terlindas
Yuno mengatakan jika pihak PHRI sudah mengirim surat ke Wali Kota Bogor Bima Arya, sekretaris daerah, hingga dinas pendapatan daerah.