Terdampak PPKM Darurat, Tingkat Hunian Hotel di Puncak Bogor Raih Angka Nol

11 Juli 2021, 19:18 WIB
Terdampak PPKM Darurat, Tingkat Hunian Hotel di Puncak Bogor Raih Angka Nol /Hotel Royal Safari Garden Puncak/Instagram @royalsafari_garden

ISU BOGOR - Memasuki pekan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, tingkat hunian hotel di kawasan Puncak Bogor raih angka nol okupansi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, Budi Sulistyo, pada Minggu, 11 Juli 2021.

Ia melihat hotel-hotel di Puncak sepi peminat lantaran terdampak sejumlah kebijakan dari PPKM Darurat yang tengah diterapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Itu Vaksinasi Gotong Royong? Ini Penjelasannya Menurut Permenkes RI Nomor 19 Tahun 2021

"Adanya penyekatan, berkurang kapasitas, lalu pemberlakuan jam operasional membuat hotel-hotel nol okupansi," kata Budi.

Ia pun menyebut bahwasanya hal ini menjadi dilema bagi para pengusaha hotel. Walaupun tetap beroperasi, sama sekali tidak ada pemasukan untuk menutupi biaya operasional.

"Kalo tutup, para pekerja juga mengeluh. Cara mensiasatinya dengen pengurangan jam kerja," ujarnya.

Baca Juga: Ada Pungli Pengurusan Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Pemakaman Pasien Covid-19 Tidak Dipungut Biaya

Budi pun melihat, sebetulnya tiga bulan terakhir tingkat hunian hotel mulai naik seiring  dengan pelonggaran mobilitas masyarakat. Pun longgar, sambungnya, hotel-hotel secara ketat menerapkan protokol kesehatan.

Apalagi, lanjut Budi, dari sisi domisili tamu, sebanyak 300-an hotel di kawasan Puncak, 90 persennya diminati oleh tamu dari luar Bogor.

Ia pun berharap agar PPKM Darurat tidak diperpanjang, sehingga kembali bisa memberikan geliat pariwisata di Puncak.

Baca Juga: Alhamdulillah, Hari Ini 28.561 Pasien Covid-19 RI Sembuh meski Kasus Positif Terus Melonjak

Sama dengan PHRI, Humas Hotel Royal Safari Dian menuturkan, okupansi saat ini anjok dibandingakan beberapa bulan terakhir.

Dian menjelaskan, dari 312 room yang dimiliki Royal Safari Garden, pihak hotel hanya bisa menyediakan sekitar 150 room yang bisa digunakan untuk menginap.

"Sama seperti PHRI, okupansinya nol," tutur Dian.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengeluarkan kebijakan agar hotel-hotel melakukan pengetatan terhadap para tamu, dengan meminta surat PCR bagi yang menginap di atas 3 hari dan surat negatif antigen untuk yang menginap di bawah 3 hari.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler