Dedie Rachim: PR Kota Bogor, Ruang Terbuka Hijau Baru Capai 18 Persen

23 April 2021, 07:34 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedia A Rachim saat pemperingati Hari Bumi 2021 dengan penanaman pohon di area Taman Air Mancur, Kamis 22 April 2021 /Pemkot Bogor/Humas Pemkot Bogor

 

ISU BOGOR – Kota Bogor tengah memaksimalkan ruang terbuka hijau di Kota Bogor yang saat ini baru 18% dengan percepatan proses penyerahan Prasarana. dam utilitas (PSU) dari pengembang yang baru 60%.

 

Hal itu dikatakan, Wakil Wali Kota Dedie A Rachim saat memperingati Hari Bumi 2021 dengan penanaman pohon di area Taman Air Mancur, Kamis 22 April 2021. Ia melihat, Kota Bogor saat ini sedang berupaya maksimal dalam memenuhi ruang terbuka hijau (RTH).

Ditambah, amanat undang - undang sudah menyebut, bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan paling tidak 30 persen RTH dari seluruh luas wilayah.

Baca Juga: Wendy Red Velvet Resmi Jadi Brand Ambassador Merek Kecantikan Indonesia, POND'S 

Namun, kata Dedie, pemenuhan RTH itu bukanlah hal yang mudah. Apalagi untuk Kota Bogor. Yang dimana memiliki kepadatan cukup tinggi dan wilayahnya terbatas.

"Akan tetapi sampai dengan hari ini, Kota Bogor sudah hampir mencapai 18 persen dari 30 persen pemenuhan RTH. Itu semua atas berbagai upaya - upaya yang sudah kami lakukan," terang Dedie.

Diantaranya, upaya yang sudah dilakukan adalah, seperti mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Hingga penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang.

Baca Juga: Jimin dan V BTS Ungkap Persahabatan Mereka Tidak Selalu Terlihat Sempurna 

"Misalnya ada sekitar 120 pengembang yang ada di Kota Bogor sejak lama, baru sekitar 70 yang menyerahkan. Jadi, PR kita ke depan tentu adalah bagaimana memperluas RTH. Nah itu upaya kita untuk melestarikan, khususnya penanaman pohon, pembuatan taman dan lain sebagainya," tambah Dedie.

Tak sampai disitu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kata Dedie, juga menghindari adanya penebangan pohon secara ilegal atau tak sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan. Dedie menjelaskan, Pemkot sudah siapkan denda untuk itu.

Upaya penegakan aturan itu, dikatakan Dedie sudah diterapkan sejak lama. Hanya saja memang, informasi terkadang tak sampai di tataran penegak aturan, terutama yang berada di area - area lingkungan perkantoran, perbelanjaan, hingga pembangunan lainnya.

Baca Juga: Kota Paju Simpulkan Jennie BLACKPINK Tidak Langgar Aturan Karantina 

Dalam aturannya menyebut, jika ada pohon yang harus ditebang secara prosedur, maka ada persyaratan untuk mengganti jumlah pohon tertentu sebagai persyaratan penebangan sebuah pohon

"Itu salah satu saja. Artinya masyarakat harus proaktif, masyarakat harus membantu pemerintah untuk ikut melestarikan dan menjaga alam. Yang kedua, kalau ada pelanggaran - pelanggaran, seperti yang tidak berizin itu harusnya dilaporkan juga," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler