Bima Arya Akan Bersaksi dalam Kasus RS Ummi Habib Rizieq

9 April 2021, 10:50 WIB
Walikota Bogor, Bima Arya. /Instagram.com/@pemkotbogor

 

ISU BOGOR - Pekan depan atau 14 April 2021 Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 saksi dalam kaitan kasus kasus dugaan menghalang-halangi tugas Satgas dan swab palsu Habib Rizieq Syihab di RS Ummi Bogor. Wali Kota Bogor Bima Arya mengku siap bersaksi apabila diminta.  

Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang lanjutan Rabu 4 April 2021 memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terkait kasus tersebut.

"Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 14 April pekan depan. Tolong Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan saksi-saksinya," tegas Hakim.

Baca Juga: Dampingi Desiree Tarigan ke Komnas Perempuan, Hotman Paris: Giliran Saya Jawab Bacotnya si Hotma Sitompul 

Baca Juga: Heboh! 'Hutan Hantu' Serang Pantai Carolina Utara

Adapun JPU mengaku siap menghadirkan saksi terkait kasus tes swab Rizieq Syihab yang dilakukan di RS Ummi, Bogor itu.

Perwakilan JPU pun menjawab siap menghadirkan lima saksi. Namun atas permintaan penasehat hukum untuk menyebut nama-nama saksi yang akan dihadirkan untuk persidangan yang akan datang.

"Kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi yang tepat untuk pembuktian unsur-unsur tindak pidana," paparnya.

Baca Juga: Hasil Liga Europa: Harusnya Arsenal Menang Andai Lacazette Tak Gugup di Depan Gawang Lawang 

Baca Juga: Alat Online Ini Deteksi Virus Teratas yang Mengancam Penularan dari Hewan Ke Manusia, Pandemi Berikutnya?

Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima menyebut akan hadir apabila dirinya diminta hadir pada persidangan sebagai saksi. Ia pun akan sampaikan keterangan sejelas-jelasnya berdasarkan fakta yang ada.

"Insyaallah, saya siap," ucap Bima beberapa pekan lalu.

Bima Arya membantah telah melakukan teror serta intimidasi dan tidak ada kepentingan apapun dalam penegakan aturan dan ketentuannya.

Kata dia, sebagai ketua Satgas, semua langkah dilakuakn sudah terukur berdasarkan aturan dan ketentuan, untuk melindungi warga Bogor dan mencegah penyebaran Covid.

Baca Juga: 3 Pemain Kunci Manchester United Absen di Laga Kedua Liga Europa 

Bima Arya mengatakan dalam melindungi warga Kota Bogor dari paparan virus, merunut pada aturan dan ketentuannya dia akan melakukan pelbagai langkah pencegahan termasuk mentracing warga yang ada kontak dengan pasien Covid-19.

Sedangkan dalam kasus itu, JPU juga menjerat terdakwa lain selain Habib Rizieq yakni menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas dan juga Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.

Andi Tatat dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020 dan kemudian dijadikan tersangka kasus Swab Palsu Habib Rizieq di RS Ummi Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq.

Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler