Liburan Imlek Lancar ke Puncak Lancar dan Tak Ingin Putar Balik, Wisatawan Wajib Bawa Surat Negatif Covid

12 Februari 2021, 06:29 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun saat memantau check point rapid antigen di kawasan Simpang Gadog Puncak, Sabtu 6 Februari 2021 /Humas Polres Bogor

ISU BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akan melakukan kegiatan operasi yustisi dan pemeriksaan surat Rapid Antigen, pada libur panjang Jumat hingga Minggu 14 Februari 2021 di Simpang Gadog, Megamendung, Kabupaten Bogor.

"Itu dilakukan untuk meminimalisir adanya wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang lolos masuk wilayah Kabupaten Bogor, tanpa surat negatif rapid antigen," kata Ade Yasin di Bogor, Kamis 11 Februari 2021.

Pengetatan PPKM juga dilakukan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Kabupaten Bogor, serta mencegah terjadinya kerumunan tempat wisata kawasan Puncak Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Cuaca Imlek di Bogor, Pagi Cerah dan Jumat Sore Hujan 

Sementara itu, daerah tetangganya Kota Bogor kembali akan memperketat mobilitas warga dengan cara sistem ganjil genap kendaraan.

Sejak akhir pekan lalu, ganjil genap Kota Bogor resmi diberlakukan dilaksanakan setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Ratusan petugas gabungan dikerahkan di 13 posko, terdiri dari 6 pos penjagaan akses keluar masuk Kota Bogor dan 7 cek poin di dalam kota.

Baca Juga: Sambut Bulan Rajab, Bacalah Dua Doa Ini 

Di 13 titik ini petugas kendaraan akan diputarbalik, jika angka terakhir nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku.

"Daerah perbatasan yang dijaga yaitu di kawasan Gunung Batu, Bubulak, Yasmin di Simpang Lottemart, wilayah utara di Pomad, di Gate Tol Bogor menuju Baranangsiang, dan terakhir wilayah selatan ada di Simpang Ciawi," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Namun, kata Kombes Pol Susatyo tidak perlu khawatir, ganjil genap Kota Bogor tidak seperti ganjil genap di Jakarta. Karena tidak ada penilangan dalam kebijakan ini.

Baca Juga: Ini Lafal dan Niat Puasa Rajab, Dimulai Pada Sabtu 13 Februari 2021 

Yang ada hanya sanksi berupa penindakan sesuai dengan Perwali terkait protokol kesehatan. Serta pengendara akan diputar balik.

"Ini bukan terkait untuk mengurai kemacetan lalulintas, tapi terkait protokol kesehatan. Jadi jika ada yang melanggar diputarbalik, serta sanksi sesuai Perwali untuk pelanggar protokol kesehatan," jelasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler