5 Penyebab Banjir Bandang Gunung Mas Puncak Bogor Kata Pakar IPB

22 Januari 2021, 20:02 WIB
Penampakan rumah warga yang terdampak banjir bandang /Rafik Maeilana/Isu Bogor

ISU BOGOR - Longsoran yang menutupi saluran sungai dapat berubah menjadi tanggul sehingga membuat air menggenang seperti danau. Apabila tanggul jebol, maka akan terjadi limpasan air yang berdampak banjir bandang seperti yang terjadi di Puncak Bogor, beberapa waktu lalu.

Melihat fenomena ini, Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan) Dr Omo Rusdiana, menjelaskan banjir yang terjadi merupakan hasil interaksi dari beberapa faktor.

“Faktor penyebab banjir tersebut antara lain intensitas 1 hujan yang tinggi, 2 kualitas tutupan lahan akibat deforestasi, 3 lahan kritis atau tidak produktif, 4 kondisi sungai dan 5 penyimpangan penggunaan tata ruang,” paparnya, Jumat 22 Januari 2021.

Baca Juga: Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah 

Terkait tata ruang, Omo secara khusus menjelaskan, terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang. Pengelolaan tata ruang bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, khususnya terkait lahan maupun ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.

Dengan demikian, dengan asumsi tata ruang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kaidah teknis, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan kecuali pada kondisi iklim yang ekstrim.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar.

Baca Juga: Praktik Prostitusi Online di Kawasan Puncak, Short Time Rp500 Ribu

Omo memberikan gambaran, banjir bandang yang terjadi di daerah Puncak Bogor beberapa waktu lalu sebagai akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun.

Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.

Ia pun menilai, hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang. Terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

Baca Juga: Ranjang Jennie BLACKPINK Setara Biaya Kuliah 2 Tahun di USA  

"Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.  Pertanyaannya apakah peraturan ini sudah dilaksanakan?" tanyanya.

Menurutnya, yang bertanggung jawab secara prinsip terhadap kejadian bencana yang terjadi adalah yang melanggar aturan serta tidak terlepas dari aspek pembuat aturan dan penegak hukum.

Omo menyarankan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif. Pemanfaatan lahan tersebut juga tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek pertanian yang baik (good agriculture practices/GAP).

Baca Juga: Lirik Lagu Cinta Dalam Hati Ungu Dinyanyiin Jemimah yang Viral di TikTok 

Kata dia, perlu sosialisasi daerah rawan longsor dan banjir kepada masyarakat, lokasi serta konsekuensinya. Sementara, upaya-upaya mitigasi dan adaptasi yang diperlukan dapat melalui peringatan dini.

Kemungkinan terjadinya bencana, membangun gerakan konservasi tanah dan air (KTA) melibatkan seluruh pihak mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasinya serta memperbaiki tata kelolanya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler