ISU BOGOR - Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor menggelar razia masker terhadap para wisatawan yang akan menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu 5 Desember 2020.
Dalam razia tersebut, 23 wisatawan terjaring razia dan dikenakan sanksi.
Katim Satpol PP Kabupaten Bogor, Fahrurozy menjelaskan kegiatan operasi yustisi ini terus rutin dilakukan selama masa PSBB Pra-Adaptasi Kebiasaa Baru (AKB).
Dikethaui PSBB Pra-AKB di Kabupaten Bogor diperpanjang hingga 28 Desember 2020.
"Kita hari ini melakukan kegiatan rutin operasi yustisi, untuk mengingatkan orang-orang untuk memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ucapnya.
Baca Juga: Anies Mendunia Jadi Trending Topic Setelah Terpilih Sebagai Wakil Ketua Pengarah C40
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Mungkin Hari Ini Esok atau Nanti - Anneth, Jadi Top Hits di Spotify
Ia menyebut, dari hasil operasi masker yang digelar di Simpang Gadog kali ini, ada 23 pelanggar yang terjaring.
Ada 22 pelanggar dikenakan sanksi sosial, serta 1 orang dikenakan sanksi administratif.
Ia berharap kepada para wisatawan yang akan ke Puncak untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ia juga menyebut akan rutin menggelar razia masker khususnya di akhir pekan selama masa PSBB Pra-AKB.
"Selama PSBB di Kabupaten Bogor berjalan kita setiap Sabtu Minggu di akan rutin menggelar operasi yustisi di Puncak, Gadog," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Puncak masih masuk dalam zona merah.
Data terbaru 4 Desember 2020, Untuk di Kecamatan Cisarua ada 7 orang pasien positif Covid-19.
di wilayah Kecamatan Megamendung ada 13 orang positif Covid-19, dan di Kecamatan Ciawi ada 22 orang terpapar positif Covid-19.***