Bima Arya Tegur Keras Bank Panin di Bogor Karena Masih Buka, Padahal 5 Karyawannya Positif Covid

3 Desember 2020, 18:04 WIB
Bank Panin ditegur pihak Satgas Covid-19 karenamasih beroperasi meski ada karyawannya yang Positif Covid-19 /Humas Pemkot Bogor

ISU BOGOR - Wali Kota Bogor, Bima Arya menegur keras kepada pihak manajemen Bank Panin di Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur karena masih beroperasi.

Padahal 5 karyawan di bank tersebut dinyatakan positif covid-19.

Bima Arya beserta rombongan melakukan sidak ke lokasi pada siang hari ini, Kamis 3 November 2020.

"Saya dapatkan laporan tadi dari warga katanya, sudah ada lima orang positif disini. Saya kaget karena kabarnya baru masuk. Ternyata memang tim kami sudah mendatangi mereka pada tanggal 30 November untuk meminta agar dilakukan langkah-langkah termasuk penutupan tapi tidak dilakukan. Jadi saya cek kesini saya tegur keras," kata Bima usai sidak.

Lanjutnya, dari 5 karyawan itu sudah ada dua karyawan yang sembuh namun tiga karyawan lagi masih isolasi.

Baca Juga: Vaksinasi: Keluarga Sehat, Produktivitas Meningkat

Baca Juga: Bima Arya Cek Keaslian Swab Test Habib Rizieq: Bisa Jadi Itu Tidak Benar

ia menyayangkan karena pihak Bank Panin tidak melakukan penelusuran dan juga penutupan operasional.

"Mereka berkeberatan untuk ditutup. Tapi ini kita sedang lakukan penyemprotan dulu, setelah itu akan dilakukan lacak kontak erat segera sekarang agar lansung di swab. Karena sudah lima berarti di gedung ini,"ucapnya.

Ia menyebut karyawan yang positif Covid-19 adalah karyawan yang bekerja di back office.

"Tidak mungkin pelayanan terganggu, tapi kita bicara nyawa manusia. Semua aja di tutup, RS dan Balaikota juga sempat ditutup," ungkapnya.

Bima mengatakan kalau perkantoran merupakan area yang rawan terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Buntut Laporan RS Ummi, Bima Arya Dicecar Polisi 14 Pertanyaan

Baca Juga: Jokowi Turun Jadi Trending Topic Setelah 2 Akun FPI Disuspend ?

Harusnya satgas di perkantoran ini lapor dan berkordinasi.

"Kalau prokes sendiri, kalau sekedar cuci tangan atau cek suhu sudah bagus disini. Tapi SOP ketika ada yg positif itu tidak jalan berarti. Cuma diminta isolasi sembuh dan selesai, harusnya kan lansung. Kontak eratnya jalan semua,"tuturnya.

Bima menyebut pihak bank bisa dikenakan sanksi bila tidak memberikan informasi lengkap terkait karyawannya yang terpapar Covid-19 dan juga tindaklanjutnya.

"Kedepannya, semua bisa kena pasal. Tadi juga sama, kami minta datanya, kenapa? Anda bisa kena pasal loh. Kami berhak meminta laporan. Teguran, sanksi administratif, sampai pidana. Denda juga bisa maksimal 50 juta," tukasnya.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler