Pemkot Bogor Ancam Cabut Izin RS yang Merawat Habib Rizieq

28 November 2020, 23:37 WIB
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyach memberikan keterangan terkait Habib Rizieq di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020 /Chris Dale/Isu Bogor

ISU BOGOR - Sejak hari pertama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dirawat pada Rabu malam 26 November 2020, RS UMMI Bogor yang terletak di kawasan Kampung Arab, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, Kota Bogor terus disorot.

Terlebih, pihak RS UMMI Bogor sangat 'protektif' terhadap siapapun termasuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Akibatnya, izin RS UMMI Bogor terancam dicabut oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, karena dianggap tidak kooperatif.

Ancaman sanksi pencabutan izin RS UMMI Bogor itu dilontarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang juga Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Agustiansyah.

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

Agustiansyah menyebutkan sanksi akan diberikan bagi tempat usaha atau badan usaha yang menghalangi dan menghambat proses penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

Hal itu tertuang dalam Perwali 107 Kota Bogor tentang pengenaan sanksi administratif pelanggaran tertib kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.

Rumah Sakit UMMI Bogor Chris Dale

"Jadi perwali 107 itu mengatur apabila ada tempat usaha, badan usaha yang memang menghalangi proses penegakan Covid di Kota Bogor."

"Ada tahapan, sanksi mulai dari teguran tertulis sampai terberat izin operasional."

Baca Juga: Menolak Swab Ulang, Habib Rizieq Shihab Ternyata Kirim Surat ke Bima Arya, Apa Isinya?

"Jadi kami harap RS UMMI Bogor bekerjasama dengan kami," katanya usai konferensi pers di Balai Kota Bogor, Sabtu 28 November 2020.

Selain sanksi pencabutan izin operasional, sanksi yang bisa dikenakan yakni denda maksimal Rp50 juta, namun harus dikaji terlebih dahulu.

"sanksi mana yang tepat bila RS UMMI Bogor tidak memberikan informasi secara lengkap." katanya.

Baca Juga: Terbongkar Alasan Bima Arya Ngotot Minta Habib Rizieq Diswab Dalam Pengawasannya

Pihaknya akan memberikan surat peringatan tertulis kepada RS UMMI Bogor sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam Perwali 107 Kota Bogor.

Selain itu, pihak Habib Rizieq telah mengirimkan surat kepada Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya pada Sabtu 28 November 2020.

Surat tersebut terkait penolakan Habib Rizieq untuk dilakukan swab ulang oleh tim medis dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, Jumat malam 27 November 2020.

Beredar video diduga Habib Rizieq sedang berada di ruang rawat inap RS UMMI Bogor Twitter/@lady_zeebo

Isi surat itu menjelaskan soal pihak Habib Rizieq yang menolak dilakukan tes swab ulang, dan juga keberatan bila hasil swab-nya ke publik.

Baca Juga: Hasil Swab Habib Rizieq Tak Diberikan, Bima Arya Lapor Polisi

"Update terkini, ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor mendapat surat dari pasien yang bersangkutan,"

"Yang menyampaikan bahwa pasien keberatan bila hasil swab-nya dipublish ke muka umum," katanya.

Hingga berita ini diturunkan, tak ada satupun pihak RS UMMI Bogor yang memberikan atau menanggapi soal ancaman pencabutan izin usaha atau operasi. 

Tak hanya itu, selain menghadapi ancaman pencabutan izin, RS UMMI Bogor juga telah dilaporkan ke polisi oleh Bima Arya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yang juga Wali Kota itu.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler