Usai Korupsi, Edhy Prabowo Belanja Jam Rolex Rp750 Juta

26 November 2020, 22:25 WIB
KPK tahan Sespri dan Staf Khusus Edhy Prabowo Kamis 26 November 2020 (foto-Antara) /

ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta baru saat menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi.

Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi diduga telah membeli sejumlah barang mewah termasuk jam tangan Rolex saat bepergian ke Honolulu, Hawaii, bersama kolega mereka.

Pasangan itu ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta lewat tengah malam, Rabu tadi.

Baca Juga: Usai Debat Pilwalkot Depok, Cawalkot Idris Positif Corona

"Penggunaan belanja oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sekitar Rp 750 juta berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Lebih lanjut Nawawi mengungkap kronologi kasusnya sebagai berikut.

Pada 14 Mei 2020, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP-MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk staf khususnya Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan staf lainnya, yakni Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

Baca Juga: Pihak Rumah Sakit Akui Selama Dirawat Habib Rizieq Belum Melakukan Swab Test

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi.

Selanjutnya pada Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama datang ke lantai 16 kantor KKP dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

Baca Juga: Big Hit Unggah Penampilan BTS di Good Morning America Bawa Lagu Life Goes On dan Dynamite

"Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564," katanya.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari AMR dan AMD yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta YSA.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan AMD masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.

Baca Juga: PSBB Bogor Diperpanjang Lagi hingga 23 Desember Setelah Kasus Corona Tembus 6.720 Orang

Selanjutnya, pada 5 November 2020, sebagian uang tersebut atau Rp 3,4 miliar ditransfer ke rekening Ainul Faqih untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau yang melakukan perjalanan ke Honolulu, Hawaii, untuk membeli jam tangan Rolex dan lainnya.

Selanjutnya sebesar US$ 100 ribu diterima Safri dan Amril Mukminin.

"Setoran ke perusahaan Gardatama Security sebesar Rp 5,7 miliar. Kedua staf khusus sebesar Rp436 juta," katanya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler