Link Download SPTJM dan Surat Keputusan Penerima BSU, Lengkapi Agar BLT Gaji Guru Honorer Bisa Cair

- 21 November 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer.
Ilustrasi surat wajib untuk persyaratan BLT Subsidi Gaji atau BSU Rp1,8 juta bagi guru honorer. /ANTARA/Irsan Mulyadi

ISU BOGOR - Para penerima BLT atau BSU gaji guru honorer Rp 1,8 juta harus melengkapi beberapa persyaratan.

Ada dua syarat penting yang harus dilengkapi untuk bisa menerima BLT gaji honorer ini.

Yakni Surat Keputusan Penerima BSU dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Hal ini karena dalam persyaratan menerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta harus mencantumkan kedua syarat tersebut.

Selain 2 dokumen syarat tersebut, berikut syarat yang harus dipenuhi calon penerima BLT gaji honorer:

1) Warga Negara Indonesia (WNI);

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

Baca Juga: Jadwal One Way Jalur Puncak Sabtu Sore November 2020 Pantau Lewat Live IG, Kondsi Cuaca Hujan

Baca Juga: Ini Pidato Lengkap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang Anti FPI?

Baca Juga: Antipasi Macet, Simpang Susun Sentul Selatan Bogor Mulai Beroperasi Hari Ini

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Lalu, dokumen yang harus diterima diantaranya :

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

3. Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

Ilustrasi BLT gaji guru honorer
Ilustrasi BLT gaji guru honorer Ilustrasi BSU Kemendikbud

 Setelah melengkapi persyaratan dan berkas tersebut para penerima BLT guru honorer harus membawa dokumen persyaratan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Para penerima BSU GTK Non-PNS Rp1,8 Juta diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.

Pencairan BLT honorer ini hanya akan dilakukan sekali pencairan.

Penyaluran BLT guru honorer ini akan dilakukan melalui 4 Bank Himbara, yakni Bank BNI, BRI, Mandiri dan Bank BTN.

Untuk mendapatkan kedua surat tersebut, calon penerima BSU Gaji Honorer Rp1,8 juta bisa mengunduhnya pada laman berikut ini:

Surat Keputusan Penerima BSU di link pddikti.kemdikbud.go.id

Sedangkan untuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Anda bisa mengunduhnya di link info.gtk.kemdikbud.go.id atau di pddikti.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah