Login https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer

- 18 November 2020, 14:13 WIB
KLIK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer  bulan November 2020.*
KLIK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://pddikti.kemdikbud.go.id Cek BLT Gaji Guru Honorer bulan November 2020.* /Ilustrasi Kemendikbud

Syarat PTK yang mendapat BSU adalah warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan berstatus non-PNS.

Serta tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Guna memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BLT gaji guru honorer.

PTK guru honorer dapat mengakses Info GTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data dikti https://pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,

3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,

4. Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x