Selanjutnya, PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
3. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti,
4. Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
5 Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.***