Bioskop XXI Kembali Dibuka, Perhatikan Syarat Menonton Saat Pandemi Corona

- 19 Oktober 2020, 21:26 WIB
Suasana di Cinema XXI. Di masa pandemi saat ini semua bioskop belum buka.
Suasana di Cinema XXI. Di masa pandemi saat ini semua bioskop belum buka. /Tegar Putra Jaya/istimewa

Super-Spreader merupakan istilah yang merujuk pada satu orang terinfeksi yang akhirnya menyebarkan penyakit ke sejumlah besar orang dan seringkali tidak disadari.

“Jauhi bioskop bagi yang tidak paham dan tidak menerapakan Protokol VDJ” tulis akun @pandemictalks.

Dalam akun tersebut juga, tertulis mengenai risiko yang tinggi akan penyebaran virus corona di dalam bioskop. Maka dari itu, kalian harus tahu hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum memutuskan untuk pergi ke bioskop.

Baca Juga: Pandemi Corona: Maliq & D'Essentials Ciptakan Lagu Baper Berjudul Bilang, Berikut Liriknya

Setiap 30-60 menit akan ada jeda film, kalian yang menonton harus keluar ruangan sebentar untuk menghirup udara segar.

Pembelian tiket akan dilakukan melalui online dan dibatasi hanya 2 tiket saja per orang.

Wajib selalu menggunakan masker, serta dilarang makan dan minum di bioskop. Pintu ruangan bioskop selalu terbuka untuk sirkulasi udara dan terakhir, jarak antar penonton yaitu sejauh 2 meter.

Baca Juga: Berkeliling Kebun Raya, Berikut Agenda Perdana Menteri Jepang Yoshihide Selama 3 Jam di Istana Bogor

Perlu diketahui, menurut data dari Kemenkes pada 17 Oktober 2020 bahwa situasi perkembangan Covid-19 di Indonesia sudah mencapai sekiranya 350.000 kasus.

Dengan demikian, terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 4.301 orang. ***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah