Polisi: 47 Pendemo Omnibus Law Ciptaker Reaktif Corona

- 8 Oktober 2020, 22:54 WIB
Ilustrai pendemo Omnibus Law Ciptaker
Ilustrai pendemo Omnibus Law Ciptaker /Heriyanto Retno

Polri menyatakan, di tengah pandemi seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi. Untuk itu, menurut dia, surat telegram tersebut dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: Diguyur Hujan, Ridwan Kamil Surati Jokowi Tolak Omnibus Law

Ada pun gelombang unjuk rasa terjadi di berbagai kota di Indonesia untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai merugikan buruh. Namun, unjuk rasa berakhir dengan tindakan anarkis, pembakaran fasilitas umum dan perusakan mobil polisi, seperti yang terjadi di Surabaya dan DKI Jakarta.***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x