UPDATE BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5, Ini Penjelasan Lengkap Menaker

- 6 Oktober 2020, 09:47 WIB
Cek Rekening Anda Sekarang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Kemungkinan Hari Ini Cair
Cek Rekening Anda Sekarang, BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Kemungkinan Hari Ini Cair /Isu Bogor

"Maka kami butuh waktu untuk melakukan checklist selama 4 hari kerja," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Menaker Ungkap 7 Penyebab BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1-4 Tak Diterima Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 12,4 juta data tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan telah diserahkan 615.288 data calon penerima untuk gelombang terakhir penyerahan tahap 5 pada 29 dan 30 September 2020, setelah sebelumnya 11,8 juta data sudah diserahkan untuk pencairan tahap 1-4.

"Setelah penyaluran subsidi gaji atau upah tahap pertama yakni untuk dua bulan pertama telah selesai, selanjutnya kami akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran subsidi gaji atau upah pada termin pertama," kata Ida.

Menurut dia, sisa anggaran untuk penerima BSU karena penerima kurang dari target awal akan diserahkan kepada kas negara dan akan digunakan untuk membantu guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Coba Cek Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Ditransfer ke 11,8 Juta Rekening

"Dana ini kami gunakan untuk kira-kira 12,4 juta (orang) jadi sisanya akan kami kembalikan ke kas negara," tegas Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto sampai akhir September 2020 telah menyerahkan total 12,4 juta data calon penerima subsidi gaji dari untuk data final yang berhak menerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini jumlah rekening di BPJAMSOSTEK berhasil kita kumpulkan sebanyak 14,8 juta. Dari rekening yang masuk tersebut kita lakukan validasi secara berlapis, akhirnya kita mendapatkan data 2,4 juta tidak valid," katanya.

Baca Juga: KABAR TERBARU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rabu 7 Oktober 2020, Ini Penjelasan Menaker Ida

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x