Samakan Wapres Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno, SM Dijerat Pasal Berlapis Hukuman 6 Tahun Penjara

- 3 Oktober 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol.*
Ilustrasi penangkapan, borgol.* /Pixabay/Klaushausmann/

ISU BOGOR - Polisi mengamankan SM, orang yang menghina Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, terkait penghinaan menggunakan media sosial gara-gara mengkolase foto Ma’ruf dengan aktor porno Jepang Shigeo Tokuda atau yang populer dengan sebutan Kakek Sugiono.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pasal yang dikenakan kepada SM adalah Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar untuk Pasal 45A. Dan untuk Pasal 45 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta,” kata Awi mengkonfirmasi, Sabtu Oktober 2020.

Baca Juga: Twitter Akan Tangguhkan Pengguna yang Menginginkan Trump Meninggal Dunia Setelah Terpapar Covid-19

Awi mengatakan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti sudah diamankan petugas. Di antaranya 3 lembar tangkapan layar, 8 postingan dan profil akun Facebook, satu buah flashdisk berisi tangkapan layar laman postingan dan profil akun Facebook atas nama Oliver S.

“Kasus selanjutnya disidik oleh Bareskrim Polri yaitu Dirtipidsiber Bareskrim Polri yang sebelumnya ditangani Polres Tanjung Balai, selanjutnya dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” jelasnya.

Sebagai informasi, beredar screenshot unggahan dari akun Facebook yang menampilkan foto Wapres Ma’ruf Amin dengan gambar animasi aktor porno asal jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono.

Baca Juga: Kurang 500, Corona di Indonesia Capai 300 Ribu Kasus

Dalam foto tersebut terdapat narasi ‘Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah