Cara Daftar Beasiswa Unggulan Kemendikbud Secara Online https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

- 26 September 2020, 14:05 WIB
Beasiswa Unggulan
Beasiswa Unggulan /

ISU BOGOR - Pendaftaran beasiswa unggulan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kini sudah bisa dilakukan secara mandiri dan daring alias online. Sehingga tak perlu lagi siswa atau mahasiswa calon penerima beasiswa datang ke sekolah atau perguruan tinggi.

Pendaftaran beasiswa dilakukan secara mandiri dan online melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/. Kali ini pembukaan pendaftaran beasiswa di bagi dua yakni bagi masyarakat berprestasi dan pegawai Kemendikbud.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan pihaknya membuka pendaftaran seleksi Beasiswa Unggulan yang diperuntukkan bagi jenjang sarjana, magister, doktoral, hingga nongelar.

Baca Juga: Hati-hati, Beredar Segerombolan Pemuda Bermotor Konvoi Bawa 4 Samurai di Jalan Cibubur-Cileungsi

"Beasiswa Unggulan ini bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan baik jalur gelar maupun nongelar," ujar Abdul Kahar dikutip IsuBogor.com dari ANTARA di Jakarta, Kamis 24 September 2020

Dia menambahkan program beasiswa itu dibuka mulai 21 September hingga 3 Oktober. Program itu bertujuan untuk mendukung upaya peningkatan kualitas pendidikan dan kebudayaan, sehingga bidang yang dibiayai adalah bidang yang relevan dengan pengembangan pendidikan dan kebudayaan.

"Melalui program ini, kami harap dapat memperkecil kesenjangan kinerja pendidikan antarkelompok masyarakat, sehingga program ini juga memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat miskin maupun yang tinggal di daerah tertinggal," katanya.

Baca Juga: Sabtu Pagi Lalin Puncak Ramai Lancar, Polisi Belum Lakukan One Way

Untuk beasiswa masyarakat berpretasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi pada tingkat internasional dan berkontribusi kepada daya saing bangsa di segala bidang.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x