Terlibat Penyerangan Mapolsek Ciracas, 81 Anggota TNI Diperiksa

- 9 September 2020, 13:30 WIB
Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran di dalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8/2020).*
Petugas Polsek Ciracas, Jakarta Timur, membersihkan sisa kotoran di dalam ruang pelayanan masyarakat usai perusakan yang terjadi Sabtu (29/8/2020).* /ANTARA/Andi Firdaus/

ISU BOGOR - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI hingga kini masih terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan pascapenyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur. Hingga kini, sebanyak 81 personel TNI telah diperiksa.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menjelaskan, sebanyak 81 prajurit TNI yang diperiksa berasal dari 34 satuan. Dari jumlah itu, sebanyak 50 oknum TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko, di markas Puspomad, Jakarta, Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Mabuk Anggur Merah lalu Menyebarkan Kabar Bohong, Prada MI Tersangka Penyerangan Mapolsek Ciracas

Hingga saat ini, diakui Dodik, pihaknya masih mendalami keterangan dari tiga personel TNI. Adapun 23 personel lainnya sudah dikembalikan ke satuannya masing-masing karena statusnya murni sebagai saksi.

"Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel, 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi. Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Dodik.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Widjanarko, menegaskan, Prada MI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Baca Juga: Mengharukan, Ibu Postif Corona Meninggal Setelah Melahirkan Bayi Kembar

Kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas, berawal dari kabar bohong yang dihembuskan Prada MI kepada rekan-rekannya. Ia mengaku dikeroyok, padahal sebenarnya mengalami kecelakaan lalu lintas.

Menurut Dodik, ada sejumlah motif yang melatarbelakangi Prada MI sengaja menyebarkan kabar bohong kepada rekan-rekannya. Salah satunya, ada rasa takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal setelah meminum minuman keras.

"Perlu diketahui motif tersangka Prada MI memberikan keterangan bohong. Pertama ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakan tunggal, yang bersangkutan minum-minuman keras anggur merah," kata Dodik.

Baca Juga: 2021, Pusat Gelontorkan Rp 8 Triuliun untuk Bedah Ribuan Rumah Tak Layak Huni di Jabar

Dijelaskan Dodik, berdasarkan pengakuan dan keterangan para saksi, pada saat minum minuman keras tersebut, Prada MI hanya minum dua gelas.

"Motif kedua merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal habis minum minuman keras anggur merah, takut merasa bersalah, karena sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami kerusakan," ungkapnya.

Selain itu, motif selanjutnya, ada perasaan takut dari Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal. Mengingat, yang bersangkutan juga takut diproses hukum lantaran saat kejadian tidak miliki SIM C dan tidak membawa STNK.

Baca Juga: Hubungan Rizky dan Anya Mendapatkan Ancaman Pembunuhan, Sule : Anggap Saja Ujian Kecil

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Dempom Cijantung," ucap Dodik.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah