Bantuan subsidi gaji dibagikan dalam beberapa gelombang. Untuk gelombang 1, pencairannya sudah dilakukan sejak pekan lalu kepada 2,5 juta pekerja.
Berdasarkan data dari Kemenaker menunjukkan per hari ini, realisasi penyaluran bantuan sudah berhasil dilakukan ke 2,3 juta pekerja.
Baca Juga: Diguncang Gempa, Satu Rumah di Warudoyong Sukabumi Ambruk
Ida menargetkan BLT dapat disalurkan kepada penerima secara keseluruhan target pada pertengahan September 2020.
"Oleh karena itu, dia meminta kerja sama baik BPJamsostek, perusahaan, mau pun pekerja untuk melaporkan data pekerja yang berhak menerima bantuan tersebut," ungkapnya.
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Bogor Raya Melonjak Drastis, Bima Arya dan Ade Yasin Saling Menguatkan
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujar Menaker.
Subsidi gaji Rp600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Editor: Iyud Walhadi