Diduga Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Tewas Luka Tembak di Kejaksaan Tinggi Bali

- 31 Agustus 2020, 23:59 WIB
Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol //Pixabay

ISU BOGOR - Diduga bunuh diri, Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Badung dan Denpasar, Tri Nugraha, tersangka kasus gratifikasi ditemukan tak bernyawa di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan luka tembak di dada, pukul 19.00 WITA, Senin 31 Agustus 2020.

Tersangka kasus suap yang melibatkan mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta atas pengurusan lahan ini diduga sengaja mengakhiri hidupnya dengan cara menembakan dirinya sendiri.

Suara letusan senjata api tersebut, menggemparkan seluruh gedung Kejati Bali, termasuk para jurnalis, yang sejak sore hari menunggu pemeriksaan tersangka. Terlebih, Tri Nugraha sendiri renananya akan ditahan oleh penyidik, Senin malam 31 Agustus 2020.

Wakil Kejaksaan Tinggi Bali Asep Maryono mengaku kaget dengan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku tidak mengetahui bahwa almarhum Tri Nugraha sempat mengambil barang bawaan yang ternyata berisi senjata api.

Baca Juga: Dukung Pengunaan BBM Ramah Lingkungan, Pertamina Beri Diskon Pertalite Rp1.200

Asep sendiri menjelaskan bahwa Tri Nugraha menembakkan dirinya di bagian dada. “Penembakan terjadi di toilet, kami sama sekali tidak tahu kalau dia sudah mengambil barang bawaan,"

"Yang seharusnya ditaruh di loker, kami mendengar letusan dan ternyata dia menembakkan diri, dia tembak diri di bagian dada,” ungkapnya kepada awak media.

Oleh pihak Kejati, Tri langsung dibawa ke Rumah Sakit Bros Renon, Denpasar guna diberikan pertolongan.  Namun sayang, sesampai di rumah sakit yang bersangkutan dinyatakan telah tewas. "Konfirmasi dari pihak rumah sakit dia sudah meninggal,” terangnya lagi.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19 Lewat Jam Malam, Ini Beda Kota Bogor dan Depok

Asep juga mengatakan bahwa pada awalnya Tri Nugraha datang ke Kejati guna diperiksa oleh pihaknya atas kasus yang membelitnya.

“Dia datang jam 10 pagi, kami sudah melakukan pemeriksaan badan, dan semua barangnya disimpan di loker kami dan kunci loker dibawa yang bersangkutan,” katanya.

Usai menjalani pemeriksaan sejak jam 10 pagi hingga siang hari, Tri Nugraha sempat meminta izin untuk melakukan shalat dan makan siang.

Baca Juga: Hanya Peserta BPJS Kesehatan yang Diberi Vaksin Covid-19 Gratis, Erick Thohir: Nanti Awal 2021

Namun, ternyata yang bersangkutan tidak kembali dan oleh pihak kejaksaan dijemput di Jalan Gunung Talang, Padang Sambian guna diperiksa kembali.

“Tetapi setelah itu dia tidak kembali, kami kemudian melakukan pelacakan, dia terdeteksi berada di Jalan Gunung Talang, Denpasar, kami kemudian menjemput yang bersangkutan ke sana dan membawa dia ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” lanjutnya.

Sampai sore hari menjelang petang, proses pemeriksaan selesai tiba-tiba Tri meminta izin untuk ke toilet, pihak Kejaksaan tidak tahu kalau Tri sudah mengambil barangnya di loker.

Baca Juga: Sehari Bertambah 80.092 Kasus Baru Positif Covid-19, India Catatkan Rekor Dunia

“Ketika dia di toilet dia menembakkan dirinya, kami sama sekali tidak tahu kalau dia membawa pistol, karena bukan kewenangan kami mengetahui barang bawaan yang bersangkutan, tapi semua pengunjung wajib menaruh barang di loker,” ungkapnya.

Rupanya penyidik tidak mengetahui jika isi tas kecil yang dibawa oleh mantan Kepala BPN Denpasar ini sebuah pistol mematikan.

“Tas dia kecil saja, itu awalnya sudah dimasukkan ke loker, tapi kami dapat informasi pihak penasehat hukumnya yang mengambil barang ke loker,” jelasnya lagi.

Baca Juga: Akui Dakwaan JPU Soal Kepemilikan 20 Butir Xanax Alprazolam, Vanessa Angel: Biar Cepet Aja Sih

Belum diketahui secara pasti jenis pistol apa yang dipakai oleh Tri Nugraha, Dari pantauan di lapangan, Pukul 21.00 Polisi berdatangan tampak akan melakukan olah TKP, tetapi media dilarang masuk.

Dengan bunuh diri korban, Wakajati menjelaskan bahwa kasus korban ditutup. “Dengan meninggalnya tersangka, kasusnya kami tutup, yang terpenting sekarang kami memberitahu keluarganya,” tandas Asep.

Tri Nugraha diperiksa oleh Kejati Bali atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia ditetapkan tersangka sejak 12 November 2019.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 4 Cair Hari Ini, Kemenkeu: SP2D Sudah Diterbitkan

Kejati Bali terus menelusuri aset Tri di beberapa provinsi di Indonesia yang diduga kuat berada di Jawa Barat, dan Lubuk Linggau, Malang, Jakarta. Kejati Bali bergerak atas dasar laporan PPATK terhadap kekayaan kepala BPN Badung dan Denpasar tersebut.

Tri Nugraha pernah ditahan Kejati Bali, tetapi karena proses pengungkapan barang bukti aset tersangka memakan waktu lama, maka yang bersangkutan habis masa penahanannya dan dilepas. Alasan lain Kejati bahwa yang bersangkutan kooperatif.

Berita ini telah tayang di DenpasarUpdate.com dengan judul artikel "Mau Ditahan, Mantan Kepala BPN Ini Diduga Tewas Bunuh Diri Dengan Pistol di Toilet Kejati Bali" pada 31 Agustus 2020.

Harta Tri sebagai pejabat publik dianggap tidak wajar, dia memiliki tanah 250 Hektar di Lubuk Linggau, Sumsel, kemudian 12 kendaraan mewah, sepeda motor Harley dan Ducati dan aset berupa rumah dan lainnya di beberapa daerah.***(Rudolf Arnaud Soemolang/DenpasarUpdate.com)

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah