Ada Program Bantuan KemenPUPR Bikin Rumah Bagi Warga Berpenghasilan Rendah, Begini Cara Daftarnya

- 26 Agustus 2020, 22:35 WIB
Ilutrasi rumah masuk dalam program BSPS KemenPUPR.
Ilutrasi rumah masuk dalam program BSPS KemenPUPR. /Akun Twitter @KemenPU/Linna Syahrial



ISU BOGOR -Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (KemenPUPR) memiliki program bedah rumah dan bantuan bikin rumah hingga Rp35 juta bagi warga berpenghasilan rendah di seluruh Indonesia.

Dikutip IsuBogor.com dari utas akun @KemenPU pada Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 9.43 WIB, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah nama resmi dari program bedah rumah Kementerian PUPR.

Dalam program ini, bantuan yang diberikan tidak berbentuk uang tunai melainkan berupa bahan-bahan bangunan.

Baca Juga: Kriteria UMKM Ini Dipastikan Tidak Akan Mendapatkan Bantuan Rp2,4 Juta

Pembangunan rumah akan dilakukan oleh masyarakat sekitar secara gotong royong.

Sementara, pekerja atau tukang yang mengerjakan dapat diberikan upah jika diperlukan, sehingga penerima bantuan tidak terbebani untuk mengeluarkan biaya untuk upah kerja tukang.

Terdapat dua kategori pada program BSPS, yaitu pertama Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS).

PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang juga dibagi menjadi dua kriteria berdasarkan letaknya.

Bagi PKRS di provinsi, mendapat besaran bantuan Rp 17,5 juta per-unit rumah. Jumlah dana tersebut diperuntukkan pengadaan komponen bahan bangunan Rp15 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

Baca Juga: Operasional Bantuan Bus Gratis di Stasiun Bogor Sampai Desember

Sedangkan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat, mendapat Rp35 juta per-unit rumah, terdiri komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Kategori kedua, Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS)

PBRS adalah kegiatan pembangunan rumah baru yang layak huni. Penerima bantuan, mendapat Rp 35 juta per-unit rumah, terdiri dari komponen bahan bangunan Rp30 juta dan upah kerja Rp5 juta.

Syaratnya

Penerima BSPS merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

1. Merupakan warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah.

3. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

4. Belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan.

5. Berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi.

6. Bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan penyertaan tanggung renteng.


Tahapan

1. Pengusulan lokasi BSPS
2. Penetapan lokasi
3. Penyiapan masyarakat
4. Penetapan calon penerima BSPS
5. Pencairan, penyaluran dan pemanfaatan BSPS bentuk uang
6. Pengadaan dan penyediaan BSPS bentuk barang
7. Pelaporan

Cara daftar

Program BSPS ini dapat diperoleh masyarakat dengan memastikan terlebih dahulu bahwa bupati atau wali kota dengan tembusan gubernur setempat mengusulkan lokasi pelaksanaan BSPS kepada Menteri PUPR.

Baca Juga: Asyik! Bantuan Pondok Pesantren Juga Cair Akhir Agustus, Ini Syaratnya


Hal ini perlu dilakukan mengingat pelaksanaan Program BSPS menggunakan APBN.

Masyarakat bisa mengajukan permohonan melalui kepala desa masing-masing. Kemudian dikoordinasi oleh bupati atau wali kota untuk selanjutnya didata secara keseluruhan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian PUPR.***

Editor: Linna Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah