Polisi Kenakan Pasal Berlapis untuk Si Kembar Rihana dan Rihani

- 4 Juli 2023, 20:07 WIB
Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya.
Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. /Foto/PMJNews
 

ISU BOGOR - Si Kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus dugaan penipuan iPhone akhirnya resmi ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya ditahan setelah ditangkap di apartemen M-Town Residence Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka mulai hari ini resmi dilakukan penahanan.

"Mulai hari ini resmi ditahan,” ujar Hengki kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 4 Juli 2023.
 

Dalam kasus yang menjerat mereka, polisi mengenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 64 KUHP perihal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) serta pengenaan Pasal terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucapnya.

 

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah