Sempat Dihamili hingga Berencana Menikahi Pembantu Jadi Motif Sekretaris Ini Nekad Habisi Bosnya

- 13 Agustus 2020, 18:34 WIB
Reka adegan pembunuhan Hsu Ming-Hu (52), di Perumahan Carribea, Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2020. (pikiran-rakyat.com/Tommi Andyandy)
Reka adegan pembunuhan Hsu Ming-Hu (52), di Perumahan Carribea, Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2020. (pikiran-rakyat.com/Tommi Andyandy) /

ISU BOGOR - Motif kasus pembunuhan Hsu Ming-Hu (52) bos roti Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan di Bekasi akhirnya terungkap saat reka ulang adegan (rekontruksi) di Perumahan Carribea, Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Kamis, 13 Agustus 2020.

Bos roti itu ternyata dihabisi pembunuh bayaran yang di sewa sekretaris pribadinya sendiri yakni Sri Sadewi (37). Dihadapan petugas, pelaku nekad menghabisi nyawa korban, lantaran kesal kerap dikirim video porno.

Dikutip IsuBogor.com dari Galamedianews.com, dalam reka ulang yang memeragakan 55 adegan itu, terungkap Sri rela merogoh kocek Rp150 juta untuk menyewa pembunuh bayaran agar bosnya dihabisi.

Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Deras, Katulampa Siaga 4

"Dengan perencanaan, total ada 55 adegan hingga akhirnya korban ini tersungkur tidak berdaya di kamar mandinya," kata Kepala Unit V Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKP Rulian Syahuri usai memimpin rekonstruksi.

Peristiwa pembunuhan itu menjadi perhatian publik karena korban merupakan pemilik toko roti terkenal di Bekasi. Ironisnya, korban dibunuh oleh sekretaris pribadinya sendiri, Sri Sadewi dengan menyewa pembunuh bayaran.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan dilakukan lantaran Sri sakit hati karena korban enggan menikahinya. Padahal mereka berdua kerap berhubungan badan hingga tersangka mengandung anak korban.

Baca Juga: Strategis Berbatasan dengan Banten, Ade Yasin Sebut Rumpin Layak Jadi Ibukota Kabupaten Bogor Barat

Pembunuhan terungkap usai polisi menerima laporan orang hilang yang tidak lain korban Hsu Ming-Hu pada Sabtu, 26 Juli 2020. Beberapa waktu berselang, jenazah korban ditemukan di Sungai Citarum oleh jajaran Kepolisian Resor Subang.

Kemudian penemuan jenazah penuh luka tusukan ini ditelusuri hingga ditemukan motif pembunuhan serta para pelaku. Selain Sri, polisi total menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka yakni IF yang tidak lain merupakan notaris yang jasanya sering digunakan korban.

Lalu tersangka lainnya yakni AF, SY, S, R, dan MS yang merupakan pembunuh bayaran. Hanya saja, tiga nama terakhir masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Arus Deras dan Cuaca Hambat Pencarian Remaja Hilang di Sungai Cisadane

"Dari rekonstruksi para tersangka masih dalam daftar pencarian orang termasuk pisau jenis sangkur yang digunakan untuk menusuk korban, masih pada pelaku," terang Rulian seperti ditulis wartawan PR, Tommi Andryandy.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rulian, tersangka Sri mengaku kerap dikirimi video porno oleh korban. Lambat laun mereka pun mulai berhubungan hingga tersangka hamil.

Bukannya bertanggung jawab, korban malah memberi uang Rp 15 juta kepada Sri untuk menggugurkan kandungannya. Emosi Sri makin menjadi-jadi setelah korban hendak menikahi pembantu rumah tangganya.

Baca Juga: Tak Kenakan Masker, 166 Warga Bogor Terjaring Razia

Sri yang gelap mata lantas menghubungi IF untuk mencelakai korban dengan ilmu hitam. Beberapa kali dicoba, upaya itu gagal. Kemudian Sri memerintahkan IF untuk menghabisi korban dengan menyewa pembunuh bayaran.

Akhirnya IF menemukan para pembunuh dan sepakat untuk menghabisi korban dengan bayaran Rp150 juta. Aksi pembunuhan pun dilakukan Jumat, 24 Juli 2020 dengan cara menyelinap ke kediaman korban.

"Saat terjadi pembunuhan, korban sebenarnya sempat melawan. Tapi karena kalah jumlah dan para pelaku ini membawa senjata tajam, korban pun tidak berdaya," ungkap Rulian.

Baca Juga: 30 Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Seluruh Tenaga Kesehatan di Bogor Wajib Jalani Swab Test

Sebelumnya berita ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul artikel "Terungkap! Sekretaris Ini Sewa Pembunuh Bayaran Rp 150 Juta untuk Habisi Nyawa Bosnya" pada 13 Agustus 2020.

Tidak hanya menghabisi korban, tersangka Sri pun menggasak harta korban yakni tabungan dalam rekening, rumah, mobil dan tanah. Hal itu dilakukan Sri dengan bantuan IF yang juga notaris.

Akibat perbuatannya, para tersangka lantas ditangkap di berbagai lokasi di Bekasi dan Lampung. Mereka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews.com)

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah