Baca Juga: 30 Pegawai Puskesmas Positif Covid-19, Seluruh Tenaga Kesehatan di Bogor Wajib Jalani Swab Test
Sebelumnya berita ini telah tayang di Galamedianews.com dengan judul artikel "Terungkap! Sekretaris Ini Sewa Pembunuh Bayaran Rp 150 Juta untuk Habisi Nyawa Bosnya" pada 13 Agustus 2020.
Tidak hanya menghabisi korban, tersangka Sri pun menggasak harta korban yakni tabungan dalam rekening, rumah, mobil dan tanah. Hal itu dilakukan Sri dengan bantuan IF yang juga notaris.
Akibat perbuatannya, para tersangka lantas ditangkap di berbagai lokasi di Bekasi dan Lampung. Mereka pun dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan atau 365 KUHP dan atau 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***(Lucky M. Lukman/Galamedianews.com)