- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan
2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja
Baca Juga: Dianggap Berkontribusi ke Negara, Jokowi Berita Bintang Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah
Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulan.
Sebab, sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Para Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta" pada 7 Agustus 2020, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.
Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)