Buruh dengan Gaji Dibawah Rp5 Juta Bisa Dapat Bantuan Rp600 Ribu, Ini Syaratnya

- 10 Agustus 2020, 16:10 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai.
Ilustrasi bantuan langsung tunai. /

ISU BOGOR - Bagi para buruh atau pegawai swasta dengan gaji dibawah Rp5 juta masih bisa berkesempatan mendapatkan bantuan Covid-19 sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut akan diberikan selama 4 bulan.

Dikutip IsuBogor.com dari Pikiran-Rakyat.com yang melansir pernyataan Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bahwa bantuan tersebut ditujukan untuk menggerakan perekonomian dan mendorong pemulihan eekonomi.

"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi," ujar Erick dalam keterangan resmi, dilansir Jumat 7 Agustus 2020 seperti dipublikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Cara Dapatkan BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta."

Baca Juga: Ringkus Pembobol Minimarket di Ciseeng Bogor, Ratusan Voucher Belanja dan Uang Elektronik Diamankan

Bantuan itu bertujuan meningkatkan konsumsi masyarakat di tengah Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal 2020 yang ada di angka minus 5,32 persen daripada periode serupa pada tahun lalu.

Tapi, bagaimanakah cara mendapatkan bantuan tersebut? Nah, merujuk pada pernyataan Erick, ini cara mendapatkan bantuan Rp600.000 bagi pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

1. Anda perlu mengikuti syarat berikut ini:

- Bukan ASN/PNS/kayawan BUMN

- Karyawan swasta yang belum terkena PHK

- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan

2. Dana bantuan akan masuk ke rekening pekerja

Baca Juga: Dianggap Berkontribusi ke Negara, Jokowi Berita Bintang Jasa ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Catatan: jika mengacu pada pernyataan pemerintah untuk saat ini, maka nantinya pekerja akan otomatis menerima BLT Rp600 ribu/bulan selama empat bulan.

Sebab, sebagaimana telah diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul artikel "Begini Cara Mendapatkan Bantuan Rp600 Ribu bagi Para Pegawai Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta" pada 7 Agustus 2020, pemerintah bakal mengambil data 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu/bulan.

Lebih lanjut, kabarnya BLT senilai Rp2,4 juta itu bakal dikirim dalam dua tahap mulai September 2020.***(Ari Nursanti/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x