Dia juga tengah mempersiapkan tuntutan perdata kepada Telkomsel. "Sebagai perusahaan besar, Telkomsel harus bertanggung jawab menjaga kerahasiaan data pelanggan," tandas Otto Hasibuan.
Menurut dia, pembukaan data pribadi menjadi tidak aman. Untuk dia mendorong DPR membuat UU perlindungan data pribadi. "Peristiwa ini tidak hanya untuk Denny Siregar tapi untuk kepentingan orang banyak. Hal lebih penting kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia dan perbuatan ini pidana dan bisa dituntut secara pidana dan perdata. Jangan hanya tanggung jawab si-pekerja. Tapi majikan turut bertanggung jawab terhadap kejadian ini dalam hal ini Telkomsel," tambah Otto Hasibuan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan, SKB Akan Dibagi 3 Tahap Tahun Ini
Sementara Denny Siregar mengaku setiap hari ada 4-5 kiriman barang yang tidak dipesan datang ke rumah dengan sistem cash on delivery (COD).
"Kemudian ada orang duduk-duduk dekat rumah saya dan membuat intimidasi mental. Saya khawatir ada persekusi kepada saya dan kemungkinan ada penyerangan kepada saya," ungkap Denny Siregar.***