Joko menambahkan bahwa ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Ketiga tersangka residivis kasus yang sama," ungkapnya.
Kemudian, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***