Gondol Emas Batangan, 3 Pencuri Spesialis Rumsong Diciduk Polisi

- 14 Juli 2022, 22:25 WIB
Tiga pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) berinisial S alias Y, AM alias R dan BW alias T diciduk petugas, Kamis 14 Juli 2022.
Tiga pencuri spesialis rumah kosong (rumsong) berinisial S alias Y, AM alias R dan BW alias T diciduk petugas, Kamis 14 Juli 2022. /PMJNews

Joko menambahkan bahwa ketiga tersangka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Ketiga tersangka residivis kasus yang sama," ungkapnya.

Kemudian, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 4 dan ayat 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah