Hal itu diungkapkan Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata dalam keterangan persnya kepada awak media, Selasa 12 Juli 2022.
Anak Agung menjelaskan, sidang perdana perkara kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Mas Bechi digelar secara online dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa," kata Anak Agung sebagaimana dilansir PMJNews yang dikutip Isu Bogor, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik Penangkapan MSAT di Ponpes Shiddiqiyah Jombang
Tak hanya itu, Anak Agung juga menjelaskan selain online, sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa MSAT akan digelar secara tertutup dikarenakan ini perkara asusila.
Selain itu, lanjut dia, ada pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang bisa berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar," tuturnya.
Adapun nantinya, terdakwa MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Rencananya, sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Mengenal Tarekat Shiddiqiyyah yang Dianut Kiai Muchtar Ayah Mas Bechi
Sekadar diketahui, kasus pelecehan seksual yang melibatkan MSAT sempat ramai diperbincangkan karena beliau adalah sosok anak ulama ternama di Jombang, Jawa Timur.