Buka Lapangan Kerja Baru, Singapura Tambah Investasi di Indonesia

- 15 Juli 2021, 13:19 WIB
Pertemuan tahunan Menteri Perekonomian ini diakhiri oleh penandatanganan Joint Report to the Leaders.
Pertemuan tahunan Menteri Perekonomian ini diakhiri oleh penandatanganan Joint Report to the Leaders. /

 

ISU BOGOR - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia dan Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Rabu 14 Juli 2021 menyelesaikan pembahasan enam kelompok kerja yang akan menjadi materi pertemuan Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Leader’s retreat yang sempat tertunda tahun lalu diharapkan bisa dilaksanakan tahun ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memimpin Pertemuan Tingkat Menteri Enam Kelompok Kerja Bilateral Singapura – Indonesia bersama Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Gan Kim Yong, di Singapura. Fokus dalam pertemuan ini adalah terkait perkembangan kerja sama di Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) lainnya, investasi, transportasi, pariwisata, tenaga kerja, dan agribisnis.

Kedua Menteri berharap enam bidang kerja sama bisa menjadi motor pertumbuhan ekonomi pasca pandemi Covid-19. Implementasi dari rencana kerja yang telah disepakati diharapkan bisa meningkatkan investasi dan memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Baca Juga: Sampaikan Duka Mendalam Atas Meninggalnya Harmoko, Airlangga Kehilangan Kader Terbaik Golkar

Menteri Gan menerangkan, peningkatan investasi untuk membuka lapangan kerja akan menjadi modal bagi pemulihan ekonomi pasca pandemi. Menko Airlangga pun menyambut baik peluang peningkatan investasi, mulai dari energi hijau, e-commerce, data center, hingga carbon trading.

Kedua Menteri juga membahas pentingnya green economy sebagai upaya untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Salah satu peluang kerja sama antara Indonesia dan Singapura adalah pengembangan green economy.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang merupakan aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. PP tersebut bertujuan meningkatkan kemudahan pelayanan, kelancaran dan pengawasan arus lalu lintas barang dalam pemasukan barang ke atau pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga: Airlangga Resmikan Masjid Tine Tang di Area Tol Sentul Bogor , Ini Artinya

Halaman:

Editor: Aulia Salsabil Syahla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x