PPKM Darurat Jawa Bali, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Menyesuaikan Keputusan Pemerintah

- 1 Juli 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi Kereta Jarak Jauh. PPKM Darurat Jawa Bali, KAI: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan Keputusan Pemerintah
Ilustrasi Kereta Jarak Jauh. PPKM Darurat Jawa Bali, KAI: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan Keputusan Pemerintah //Facebook KAI121

ISU BOGOR - Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menegaskan menyusul diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021, PT KAI tetap mengoperasikan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Namun, PT KAI, kata Eva, tetap menyesuaikan pola operasional perjalanan KAJJ dari area Daop 1 Jakarta sebagaimana arahan pemerintah melalui Gugus Tugas Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan.

"Terkait detail pengaturan operasional untuk perjalanan KA jika terdapat perubahan. KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid 19 yang dilakukan pemerintah (termasuk PPKM Darurat Jawa Bali)," ungkap Eva dalam keterangan persnya yang diterima, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga: Catat! KAI Kembali Batalkan Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Akibat Banjir

Adapun sepanjang masa pandemi, lanjut Eva, dalam mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 hingga saat ini secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA.

"Di masa awal pandemi hingga kini pola operasional KA telah mengalami penyesuaian, untuk KAJJ jumlah perjalanan dimasa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi," jelasnya.

Mengenai pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada.

Baca Juga: Imbas Banjir, Perjalanan KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Senen Dibatalkan. Ini Jadwalnya

"Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA," kata Eva.

Menurutnya, sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Mbak You Meninggal Dunia karena Jatuh: Sedih Banget Kehilangan Sahabat

"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ungkapnya.

Kemudian, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%," paparnya.

Baca Juga: Besok, Pengoperasian KA Jarak Jauh Ditambah Lagi Jadi Lima

Mengenai penerapan physical distancing juga, PT KAI terus melakukan pengawasan melalui petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.

"Untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis," ujarnya.

Sehingga, lanjut Eva, diharapkan penumpang KA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

Menurutnya, kondisi stasiun dan rangkaian KA juga menjadi prioritas KAI agar selalu dalam kondisi bersih dan steril dengan pembersihan berkala serta disemprot disinfektan.

"Petugas juga dengan rutin membersihkan area interior KA yang sering dipegang penumpang seperti gagang pintu, fasilitas di toilet setiap 30 menit sekali," jelasnya.

Sementara itu PT KAI Daop 1 juga telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada 3047 ribu pegawai atau 96% dari keseluruhan pegawai Daop 1 Jakarta.

Vaksinasi yang dilakukan secara masif ini ditujukan untuk melindungi pekerja dan pelanggan KAI dari paparan Covid-19.

"Sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk dapat mencegah penyebaran Covid 19 baik di Stasiun dan di dalam sarana KA," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah