PPKM Darurat Jawa Bali, Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tetap Menyesuaikan Keputusan Pemerintah

- 1 Juli 2021, 19:57 WIB
Ilustrasi Kereta Jarak Jauh. PPKM Darurat Jawa Bali, KAI: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan Keputusan Pemerintah
Ilustrasi Kereta Jarak Jauh. PPKM Darurat Jawa Bali, KAI: Perjalanan Kereta Jarak Jauh Menyesuaikan Keputusan Pemerintah //Facebook KAI121

Menurutnya, sesuai ketetapan pemerintah, dimana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid 19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021.

Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Mbak You Meninggal Dunia karena Jatuh: Sedih Banget Kehilangan Sahabat

"Setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA," ungkapnya.

Kemudian, KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna.

"Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%," paparnya.

Baca Juga: Besok, Pengoperasian KA Jarak Jauh Ditambah Lagi Jadi Lima

Mengenai penerapan physical distancing juga, PT KAI terus melakukan pengawasan melalui petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.

"Untuk memastikan sanitasi dan kebersihan pelanggan tetap terjaga, KAI menyediakan wastafel dan hand sanitizer di berbagai titik strategis," ujarnya.

Sehingga, lanjut Eva, diharapkan penumpang KA dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah